
Sumba Barat, wartapolri.com – Lelewatu Resort Sumba merupakan salah satu penginapan mewah di Desa Waima Ngoma, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Konsep private yang ditawarkan akomodasi ini pun membuatnya semakin istimewa.
Terletak di tebing yang menghadap ke Samudera Hindia, resort di Sumba Barat ini bukan hanya mewah, tapi juga memiliki pemandangan menakjubkan.
Namun, belakangan ini Resort Lelewatu diketahui terjadi pengalihan aset dan pengambilan wewenang management Resort Lelewatu yang dilakukan oleh Pengawas Harta Benda Orang yang Pailit (Kurator) beberapa waktu lalu.
Terkait pengalihan aset dan pengambilan wewenang management di Lelewatu yang dilakukan oleh Kurator, salah satu Tim Hukum Resort Lelewatu, Debora Laba, SH didampingi Vivilia Putri Wulandari selaku Human Resources Management (HRM) bersama Wayan Putra selaku Operasional Manager Resort Lelewatu menggelar konferensi pers di Resto Hotel Lelewatu, pada Sabtu (22/4/23) siang.
Tim Kuasa Hukum Resort Lelewatu menolak Penetapan Hakim Pengawas terkait penyitaan aset dan pengalihan management Hotel Lelewatu. Menurut Debora Laba salah satu Tim Hukum Resort Lelewatu, tindakan yang dilakukan Kurator Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., pada Lelewatu Resort Sumba tanggal 5 April 2023 yang lalu cacat hukum dan tidak prosedural. Kurator tidak mengindahkan pasal 65 ayat (2) UU/2/1986 Jo pasal 103 ayat (2) UU No. 7/1989, 20 Kep. Ketua MA/2/144/kma/5k/VIII/2022 wajib didahului relaas pemberitahuan dari panitera dan dihadiri juru sita.
Debora menjelaskan bahwa, Kurator tidak pernah melaksanakan rapat Kreditur yang diikuti dengan voting dari seluruh kreditor konkuren, namun membentuk Panitia Kreditor dan pengalihan manajemen bahkan menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola manajemen.

“Terbukti bahwa kami tidak pernah menerima undangan rapat Kreditur, baik yang dikirim ke alamat Debitur maupun kami selaku Kuasa Hukum,” ujarnya.
“Pembacaan penetapan maupun penandatanganan BAP tidak dilakukan dengan kehadiran Juru Sita dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan perpanjangan Panitera dan wajib didahului dengan relaas pemberitahuan dari Panitera, baik kepada Debitor maupun aparat negara setempat lainnya, khususnya mengingat tindakan yang dilakukan oleh Kurator pada hari Rabu tanggal 5 April 2023,” pungkasnya.
Debora juga mengatakan bahwa, “penetapan yang dibacakan Kurator pada tanggal 5 April 2023 bukan merupakan/tidak termasuk dalam kategori penetapan yang bersifat serta merta sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (2) UU/37/2004. Sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum dan jika dilaksanakan, maka pelaksanaannya tetap harus didahului oleh ketentuan formil pengadilan itu sendiri,” tuturnya.
Atas penetapan tersebut, pihaknya selaku Debitor telah melakukan upaya hukum keberatan kepada Gunawan Tri Budiarto selaku Hakim Pengawas, pada hari Senin tanggal 10 April 2023 lalu.
Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan setelah bersurat secara resmi kepada kuasa hukum kreditor, terhadap penetapan tersebut juga sedang dilakukan ada upaya Banding / Renvoi terhadap Penetapan Hakim Pengawas oleh kreditor-kreditor konkuren lainnya.
Debora Laba juga mengatakan tidak pernah menyebutkan anggota Panitia Kreditor yang lainnya sebagaimana diwajibkan apabila memang ada harus disebutkan di dalam Penetapan yang seluruhnya harus dipilih di dalam Rapat Kreditor yang sah berdasarkan suara mayoritas dari seluruh kreditor konkuren.

“Penetapan tersebut yang dilakukan oleh Hakim Pengawas, menurut Debora Laba secara nyata-nyata juga cacat hukum karena tidak pernah menyebutkan
nama pengelola manajemen yang baru, yang mana seharusnya disumpah terlebih dahulu oleh Hakim Pengawas, dan yang terutama harus dipilih berdasarkan di dalam Rapat Kreditor yang sah oleh suara mayoritas dari seluruh kreditor konkuren,” katanya.
“Saat ini status Sdr. Albert Riyadi sebagai Kurator adalah tidak cakap hukum, oleh
karena terhadap dirinya sedang dilakukan sidang pergantian Kurator di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang kode etik oleh karena pelanggaran atas pelaksanaan profesinya di organisasinya sendiri, yaitu Asosiais Kurator dan Pengurus Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Tim Hukum Resort Lelewatu menilai bahwa, Kurator Albert Riyadi Suwono pun sangat merugikan baik bagi putra daerah maupun pemerintah daerah Sumba. Karena menurut Debora, tidak pernah mencatatkan tagihan preferen di dalam seluruh Daftar Piutang Tetap yang merupakan kertas kerjanya sebagai kurator, baik tagihan pekerja yang notabene merupakan pekerja sah di Lelewatu maupun kewajiban-kewajiban Lelewatu kepada pemerintah daerah setempat.
“Hal ini sangat merugikan debitor, masyarakat, maupun pemerintah Sumba,” tandasnya.
Debora juga menuturkan bahwa, Kurator sekalipun tanpa didampingi petugas pengadilan dan tanpa membawa relaas pengadilan, bahkan berani datang ke tempat Debitor serta memaksa pekerja untuk menandatangani Berita Acara bahkan melakukan pengancaman apabila tidak bersedia tanda tangan, yang kami sendiri pun tidak pernah tahu apa isinya, hanya karena ketika tanggal 5 April 2023, kedatangannya didampingi oleh pihak Polres,” tutupnya.
Penulis : Anton Gallu
