KPU Kabupaten Sumba Barat Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tentang PAW Anggota DPR, DPD, dan Anggota DPRD

WAIKABUBAK, wartapolri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sumba Barat dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik, Ketua Bawaslu Sumba Barat, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Organisasi Masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan dan rumusan kebijakan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya yang mengatur mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo, yang menjelaskan bahwa pentingnya mensosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan PAW. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan, terutama Partai Politik, dalam pelaksanaan ketentuan PAW agar berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Teguh menjelaskan bahwa PAW merupakan kewajiban KPU yang berjalan di luar tahapan Pemilu, sehingga penyelenggara dan Partai Politik sebagai peserta pemilu harus memahami aturan, prosedur, serta kehati-hatian dalam setiap proses pergantian.

Menurut Teguh, pelaksanaan PAW memiliki konsekuensi hukum dan etik, sehingga PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir untuk mengisi kekosongan norma pada peraturan sebelumnya serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara.

Materi Sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ridwan K. Modo. Dalam paparannya, Ridwan mengurai substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara komprehensif, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan PAW, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti.

Ridwan menyampaikan bahwa PKPU ini mengatur lebih rinci alasan pemberhentian anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk ketika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan pengaturan jelas mengenai PAW dalam situasi ketika terdapat proses hukum yang belum selesai, baik di Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, maupun Mahkamah Agung. Dalam kondisi tersebut, menurut Ridwan, KPU wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum menetapkan calon pengganti, sehingga tidak terjadi tumpang tindih keputusan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Sumba Barat berharap seluruh peserta, khususnya Partai Politik dan unsur Forkopimda, dapat memahami secara utuh regulasi yang berlaku sehingga pelaksanaan Pergantian Antarwaktu ke depan dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung penguatan sistem demokrasi yang berintegritas.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *