KPU Sumba Barat Beberkan Syarat Terbaru Calon Anggota Legislatif Tahun 2024

Waikabubak, wartapolri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat menggelar rapat koordinasi tentang tahapan pencalonan anggota legislatif tahun 2024 bersama pimpinan partai politik dan stakeholder tingkat Kabupaten Sumba Barat, pada Rabu (19/3/23) kemarin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat, Sry Demu Alemina Br. Bangun mengatakan bahwa, peraturan yang mengatur tentang pencalonan legislatif tahun 2024 telah ditetapkan oleh DPR RI yang sebelumnya diajukan oleh KPU Republik Indonesia. Sry Demu juga menyebutkan bahwa, Peraturan yang dimaksudkan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DRPD Kabupaten/ Kota.

Ketua KPU Sumba Barat itu menyampaikan bahwa, tahap pencalonan anggota legislatif tahun 2024 yang akan dimulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023 mendatang, sehingga partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024 segera mempersiapkan kandidatnya masing-masing mulai dari sekarang.

“Tahap Pencalonan Anggota Legislatif tahun 2024 akan dimulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023 mendatang, karena itu partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024 mempersiapkan kandidatnya melalui masing-masing pimpinan partai politik tingkat kabupaten Sumba Barat,” ujar Sry Demu saat membuka kegiatan rapat koordinasi tahapan pencalonan anggota legislatif tahun 2024.

Dihadapan para pimpinan partai politik tingkat kabupaten Sumba Barat, Sry Demu menegaskan agar semua persyaratan calon anggota legislatif dipersiapkan dari sekarang.

“Semua persyaratan calon anggota legislatif 2024 harus segera dipersiapkan dari sekarang, bukan tunggu tanggal 1 Mei mendatang, jangan menunggu tanggal 1 Mei baru urus, karena tanggal 1 Mei 2023 itu, menurut Sry Demu kita sudah masuk tahap pendaftaran calon anggota legislatif tahun 2024 di masing-masing KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” tegas Sry Demu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DRPD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Dalam pemaparan Anggota KPU Sumba Barat Alex T. Popo menyebutkan bahwa, bakal calon anggota DPRD yang diusung oleh partai politik tertentu sebagai peserta pemilu harus terdaftar menjadi anggota partai dari partai yang mencalonkan.

Alex Popo juga menyebutkan bahwa, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI-Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, karyawan BUMN, karyawan BUMD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Kontrak Daerah (TKD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang mengajukan diri sebagai calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DRPD Kabupaten/Kota dari partai tertentu, harus mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Selain itu, persyaratan lain dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DRPD Kabupaten/Kota, yang dibeberkan oleh Anggota KPU Sumba Barat, Alex T. Popo, yakni bakal calon harus memenuhi persyaratan: dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan
mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.

Rapat koordinasi ini dihadiri Ketua bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, perwakilan Kapolres Sumba Barat, perwakilan Dandim 1613/SB, Kadisdukcapil, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), para Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Sumba Barat, Direktur RSUD Waikabubak yang diwakili oleh drg. Wahyu Nurahmad.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *