WAIKABUBAK, wartapolri.com – Ribuan liter barang bukti berupa minuman keras (Miras) berlabel ilegal dan minuman keras lokal yang diamankan Polres Sumba Barat dimusnahkan, pada Rabu (15/4/2026).
Ribuan liter Miras belabel ilegal dan miras lokal yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Kewilayahan Samana Danta Turangga 2026.
Pemusnahan 11.200 liter minuman ilegal berbagai jenis sebagai langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, yang didampingi sejumlah pejabat utama Polres Sumba Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan KRYD tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan desikasi anggota di lapangan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ungkap Kapolres.
Kapolres menyebutkan, apabila Miras lokal dan ilegal ini terus beredar akan berdampak buruk di masyarakat, seperti lakalantas maupun kejadian-kejadian tindak pidana yang terjadi akhir-akhir ini.
Lebih lanjut, Kapolres juga menghimbau kepada para pemilik maupun penjual miras di wilayah hukum Polres Sumba Barat agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras.
Disampaikan, polisi akan gencar melakukan razia peredaran Miras ilegal dan penggrebekan pembuatan minuman keras lokal di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh para pemilik minuman keras yang diamankan, serta disaksikan langsung oleh wartawan media oneline, sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dengan adanya pemusnahan miras berlabel ilegal dan miras lokal ini, Polres Sumba Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : Anton Gallu



