
Foto istimewa Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat (kiri) saat diperiksa di ruang Penyidik Kejari Sumba Barat oleh Penyidik Kejati NTT (4/72023).
Waikabubak, wartapolri.com – Penahanan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu sontak menghebohkan publik.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat dari Fraksi Partai Nasdem itu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama tiga tersangka lainnya lantaran tersangkut kasus dugaan penggelapan hak/pemalsuan dokumen atas tanah milik PT. Sutra Marosi Kharisma.
Berbagai macam komentar dari masyarakat terus bergulir, malu, kecewa, kesal bercampur aduk. Sebab dimata masyarakat, lembaga perwakilan rakyat itu begitu terhormat.
Kasus ini bermula dari laporan Polisi Nomor: LP/PID/197/IX/2017/NTT/RES.SB/SPKT pada bulan September tahun 2017 silam tentang Penyerobotan Tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma.
Penahanan Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem itu juga mendapat sorotan dari ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Dominggus Ratu Come.
“Itu masalah pribadi yang bersangkutan, kita ikut prihatin. Secara lembaga saya menyarankan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang ada, karena proses hukum merupakan komando untuk mendapatkan suatu keadilan,” tandas ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Rabu (12/7/23) lalu.
Sebagai Publik Figur yang memberikan teladan bagi rakyat, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat berharap agar yang bersangkutan tetap taat dan mengikuti semua prosesnya.
“Ikuti saja semua prosesnya, karena ada keadilan dari situ,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hak/pemalsuan dokumen bersama tiga tersangka lainnya sedang ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Waikabubak.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andri Kristanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih sedang proses persiapan administrasi berkas perkara yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Waikabubak agar segera disidangkan.
“Saat ini masih proses persiapan administrasi terkait kasus pidana yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Waikabubak, kalau sudah selesai dan lengkap kami akan informasikan,” kata Andri Kristanto kepada media ini melalui via WhatsApp, Jumat (14/7/23) siang.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu bersama tiga tersangka lainnya, yakni Jimmy Firmus Bulu, Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora yang terlibat dalam kasus yang sama dijerat Pasal 385 ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (AG/WP)
