Bawaslu Sumba Barat Hasilkan Beberapa Rekomendasi Untuk Peningkatan Kualitas Pengawasan Pemilu Mendatang

WAIKABUBAK, wartapolri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat merekomendasikan beberapa point penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan pada pemilu dan pemilihan di masa mendatang.

Rekomendasi tersebut dihasilkan saat menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu bersama para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait, yang digelar di Hotel Sima Sumba selama dua hari, 10 – 11 Oktober 2025 lalu.

Kegiatan yang merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang menekankan pentingnya membangun lembaga demokratis yang kuat dan berfungsi substative tersebut, Bawaslu Sumba Barat menghadirkan narasumber handal dan mumpuni di bidang pengawasan pemilu.

Narasumber yang dihadirkan secara daring dalam pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum, diantaranya : Ir. Rsthon L. Foenay, M.Si (Anggota Komisi II DPR RI) dengan materi Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dalam rangka Penguatan Demokrasi dan Penyelenggaraan Pemilu Masa Depan.

Thomas M. Djawa, S.H sebagai Penggiat Pemilu juga dihadirkan secara daring dengan materi tentang Potret pengawasan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan Tahun 2024 di Provinsi NTT. Selain itu, Dr. Laurens Syarani dari Akademisi juga membawakan materi secara daring dengan materi tentang Penguatan Instutisional Bawaslu sebagai Institusi Demokrasi.

Sementara narasumber yang dihadirkan secara langsung (luring), Denny Harakai, S.Th., M.Th yang juga sebagai Penggiat Pemilu membawakan materi tentang Penguatan Kelembagaan. Selain itu, Dr. Hendry C. Gultom dari Akademisi yang juga hadir secara langsung membawakan materi tentang Urgensi Penguatan Kelembagaan Bawaslu.

Dari pemaparan kelima narasumber tersebut, Bawaslu Sumba Barat menghasilkan beberapa point penting yang menjadi rekomendasi untuk perbaikan serta penguatan kelembagaan pengawas pemilu mendatang, diantaranya :

1. Bawaslu Kabupaten/Kota tetap diperlukan untuk mengawasi penyelenggaran pemilu pada tahapan maupun non tahapan yang berlangsung di kabupaten/kota. Bawaslu dibutuhkan karena sesuai dengan regulasi.

2. Jumlah Anggota Bawaslu perlu di tingkat Kabupaten/Kota dan adhoc perlu diseimbangkan agar sama dengan KPU tingkat Kabupaten dan adhoc dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan.

3. Perlu upaya Penguatan Sekretariat yang sudah satker dengan penambahan bagian-bagian yang dibutuhkan.

4. Dengan memiliki kelembagaan yang kuat maka Bawaslu Kabupaten dapat meningkatkan kepercayaan Masyarakat.

Perlu diupayakan Pendidikan politik dengan bekerja sama dengan pihak kampus dan sekolah dalam bentuk Bawaslu mengajar di sekolah dan kampus yang diikatkan dalam naskah kerja sama.

6. Perlu mengadakan ristet/membuka unit riset lokal
a. Pentingnya knowledge management agar pengalaman pengawasan bisa terdokumentasi dengan baik, dianalisis dan jadi basis inovasi kelembagaan.
b. Bawaslu bisa menggunakan pendekatan evidence-based reflection yang di mana evaluasi bukan hanya menghitung pelanggaran tapi menelaah akar sosial budaya politik, dan ekologi informasi pemilih di daerah seperti sumba barat.
c. Hasil pengawasan bisa jadi data primer untuk penelitian akademik (database pelanggaran Form A)
d. Perlu penelitian kolaboratif antara Bawaslu dan kampus untuk mendokumntasikan pelanggaran dan perilaku pemilih secara ilmiah. Dimana hasil penelitian berupa data hasil riset lokal yang dapat memperkuat desain pengawasan kedepan yang lebih kontekstual, misalnya riset perilaku pemilih: apa yang sebenrnya membentuk keputusan Politik masyarakat di daerah dengan karakter sosial kolektik dan patron klien seperti sumba? (sesuai dengan keadaan faktual yang ada di Sumba, misalnya money politik di Sumba tidak menggunakan uang tetapi menggunakan hewan, dan secara terang-terangan terjadi tanpa ada solusi, sehingga tetap saja calon yang “kuat modal” yang mengalahkan calon yang memiliki kapasitas tetapi tidak memiiki modal)

7. Perlu memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam hal perekrutan harus transparan dan mengutamakan kompotensi serta integritas (Proses Rekrutmen harus sesuai dengan syarat-syarat yang ada)

8. Perlu diupayakan peningkatan bimbingan dari Bawaslu tingkat atas hingga keterbatasan SDM yang berkualitas di Bawaslu Kabupaten Kota sampai dengan adhoc.

9. Perlu diupayakan peningkatan Sosialisasi kepemiluan harus lebih masif baik selama tahapan maupun non tahapan.

10. Perlu diupayakan peningkatan Dalam rangka kerjasama dengan stakeholder perlu ditingkatkan pencegahan-pencegahan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.

11. Perlu ditingkatkan MoU dengan mitra-mitra terkait untuk melakukan sosialisasi tentang kepemiluan.

12. Perlu dipikirkan peningkatan riset guna menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan tujuan untuk mendeteksi dini potensi-potensi pelanggaran pada pemilu dan pemilihan.

13. Perlu membangun konsolidasi dengan sesama penyelenggara sejak awal tahapan, non tahapan dan pasca tahapan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang lebih efektif dan adil.

14. Perlu diupayakan pembentukan tim khus terkait pengawasan di media sosial harus ada tim khusus pengawasan digital untuk media sosial, iklan, daring, dan disinformasi pemilu.

15. Perlu membuat aplikasi yang memuat database SDM Pengawas pemilu.

16. Perlu penguatan Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (SIPP) untuk integrasi data pengaduan, temuan, tindak lanjut dan koordinasi antarwilayah.

17. Perlu dibentuk relawan jaringan pengawas pemilu partisipatif.

18. Perlu meningkatkan keterlibatan media untuk menjadi mitra pengawasan melalui jurnalisme investigasi pemilu.

19. Perlu memperkuat peran sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran untuk meningkatkan sistem dokumentasi kasus yang transparan, mekanisme early warning system untuk pencegahan pelanggaran serta meningkatkan kapastas investigasi pengawas.

20. Perlu adanya upaya peningkatan kinerja pengawasan perlu adakan audit publik secara berkala.

21. Perlu peningkatan diskusi-diskusi regulasi pemilu pada non tahapan.

22. Perlu adanya produk hukum perlindungan terhadap saksi dan pelapor dan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Penulis : AG

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *