Wakil Bupati Sumba Barat Tinjau Lokasi Muara di Pantai Rua Yang Ditimbun Salah Seorang Pengusaha Secara Ilegal

WAIKABUBAK, wartapolri.com – Wakil Bupati Sumba Barat, Thimotius Tede Ragga melakukan peninjauan langsung ke lokasi muara sungai di pantai Rua, Kecamatan Wanukaka. Wakil Bupati didampingi Kabag Protokol, Kasat Pol PP sekaligus Plt. Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Bencana, Sekdis Lingkungan Hidup, Kepala Desa Rua bersama aparat Desa Rua, pada Senin (6/10/2025).

Peninjauan itu dilakukan atas informasi tentang adanya penimbunan lahan milik negara di kawasan muara pantai Rua yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha bernama Liang Bun Tjien alias Aciu, sejak beberapa tahun lalu.

Liang Bun Tjien alias Aciu, yang timbun muara di pantai Rua melakukan klarifikasi terkait berita yang beredar tentang adanya penimbunan muara sungai pantai rua.

Dalam pengakuannya, ia membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penimbunan muara yang berselahan langsung dengan lahan miliknya. Liang Bun Tjien menyampaikan bahwa alasan ia melakukan penimbunan di sekitar muara pantai tersebut karena terjadinya pasang air laut yang kerap menggenangi lahan miliknya yang berdekatan dengan muara sungai di pantai rua.

Meskipun begitu, Liang Bun Tjien pun mengaku salah karena telah melakukan penimbunan muara yang merupakan milik negara. Dirinya bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sumba Barat, Thimotius Tede Ragga menegaskan bahwa tindakan penimbunan di muara sungai pantai rua tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan tata ruang wilayah pesisir. Ia meminta agar Liang Bun Tjien segera mengembalikan kondisi lahan seperti semula dengan cara mengeruk kembali material tanah dan batu yang telah ditimbun di area sungai tersebut.

“Kita harus taat pada aturan. Tidak boleh ada kegiatan penimbunan di wilayah muara karena berdampak pada ekosistem dan aliran air laut. Saudara Liang harus bertanggung jawab serta memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar luas di media sosial, atas penimbunan muara yang terjadi di lokasi ini,” tegas Waik Bupati Thimo Ragga.

Wakil Bupati Thimo Ragga juga menyampaikan bahwa kawasan muara dan pantai merupakan wilayah konservasi alami yang harus dijaga bersama, bukan untuk dimiliki atau diubah secara sepihak. Pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap seluruh aktivitas pembangunan di wilayah pesisir dan memberikan sanksi tegas kepada pihak mana pun yang melakukan pelanggaran serupa.

“Pantai dan muara adalah milik bersama, bukan milik pribadi. Ketika seseorang menimbun, dampaknya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk masyarakat luas, terutama nelayan, petani garam, dan warga yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem pantai. Kita ingin pastikan wilayah pesisir tetap lestari dan berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Thimo Ragga.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Barat menyampaikan bahwa persoalan penimbunan muara di pantai Rua yang saat ini sedang viral di media sosial sudah menjadi atensi dari Polda Nusa Tenggara Timur, sehingga Liang Bun Tjien diminta untuk mengikuti proses yang sedang berlangsung saat ini dan bertanggung jawab terhadap tindakan yang telah dilakukan.

Pantau media ini, muara sungai itu tampak dipersempit akibat kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh Liang Bun Tjien. Diatas area timbunan tampak ditanami pohon pisang marmi dan pohon kelapa serta deretan pepohonan lainnya. Selain itu, diatas area timbunan terdapat bangunan pondok yang menghadap langsung ke laut. Dibawah pondok tersebut tampak pintu masuk menuju ke air sungai dan air laut.

Sementara di sepanjang pinggir sungai yang merupakan area timbunan tampak pagar keliling yang dipajang menggunakan banbu dan daun kelapa. Diduga hal ini dilakukan oleh Liang Bun Tjien untuk mengelabui tindakannya untuk mengambil milik negara.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian terkait tindakan yang dilakukan oleh Liang Bun Tjien, yang menimbun muara di pantai Rua.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *