WAIKABUBAK, wartapolri.com – Skandal penggunaan pasir laut tanpa izin di kawasan hotel The Sanubari, di Desa Harona Kalla, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, NTT terus memanas! Bukan cuma sekadar soal pasir, kini nama manager project hotel The Sanubari, I Nyoman Sudiasa ikut terseret.
Lukas Lebu Gallu, salah satu Tokoh Masyarakat di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur secara resmi mempolisikan I Nyoman Sudiasa selaku manager hotel The Sanubari. Lukas mempolisikan manager hotel The Sanubari itu, atas dugaan penambangan pasir laut tanpa izin di sekitar hotel.
Laporan itu dilayangkan di SPKT Polres Sumba Barat, pada Senin (6/10/2025) belum lama ini, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/143/X/2025/SPKT POLRES SUMBABARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Menurut Lukas, bahwa pihak menager hotel tersebut diduga telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2025 lalu sempat viral di media sosial Facebook, sebuah video yang memperlihatkan tumpukan pasir laut di sekitar hotel Sanubari yang diduga dikumpulkan menggunakan alat berat Excavator.
Terkait hal ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Barat langsung melakukan sidak di hotel The Sanubari hingga ditemukan gundukan pasir laut di sekitar hotel. Saat itu, Pimpinan DPRD Sumba Barat pun meminta kepada manager project hotel untuk tidak menggunakan pasir laut karena dapat merusak ekosistem pantai.
Ketika diwawancarai media ini, pada tanggal 19 Mei 2025 lalu, saat pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Barat melakukan sidak di hotel Sanubari, manager project hotel The Sanubari I Nyoman Sudiasa menyampaikan, bahwa gundukan pasir laut di hotel yang sempat viral di media sosial saat itu, menurut Nyoman, merupakan hasil galian basemen bangunan hotel yang dikumpulkan di satu tempat. Sehingga Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Barat meminta agar gundukan pasir laut tersebut diratakan kembali.
Kendati demikian, manager project hotel The Sanubari, I Nyoman Sudiasa mengakui kalau pihaknya menggunakan pasir sekitar hotel selama membangun dan tidak pernah mendatangkan pasir dari tempat lain.
Dengan adanya informasi dan pengakuan dari pihak manager project hotel The Sanubari terkait penggunaan pasir laut sekitar hotel tanpa izin, salah satu Tokoh Masyarakat dari wilayah selatan, Lukas Lebu Gallu, melaporkan secara resmi pihak manager project hotel The Sanubari di Polres Sumba Barat.
Menurut Lukas, laporan itu ia layangkan guna memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil yang selama ini selalu menjadi korban saat kedapatan mengambil pasir laut.
Ia mencontohkan salah satu kasus di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), di mana dua mahasiswa aktif diproses hukum karena kedapatan mengambil pasir laut beberapa bulan yang lalu.
“Mari kita belajar kasus di SBD, anak mahasiswa yang mengambil pasir hanya beberapa truk tetapi diambil tindakan tegas dan saat sudah dihukum penjara . Lalu kenapa di Sumba Barat penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. GSP/Sanubari dibiarkan?,” ujar Lukas kepada media ini melalui via WhatsApp, pada Rabu pagi (8/10/2025).
Dengan adanya laporan yang telah ia layangkan kepada Polres Sumba Barat terkait dugaan tindak pidana kejahatan penambangan pasir laut, Lukas berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk memproses pihak manager project hotel The Sanubari.
“Dengan laporan polisi ini agar pihak penyidik dapat ambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di Republik ini,” tegas Lukas.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang dilayangkan oleh Lukas Lebu Gallu, tentang dugaan tindak pidana penambangan pasir laut di sekitar hotel Sanubari. Media ini akan terus melakukan konfirmasi terkait laporan ini.
Penulis : Anton Gallu

