Jadi Mucikari Di Kasus Pornografi (Prostitusi Online), Polisi Tetapkan EFW Sebagai Tersangka

Waikabubak, wartapolri.com – Unit TIPIDTER dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat terus menunjukkan taringnya untuk memberantas prostitusi online di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Buktinya, satu orang mucikari atau penyedia jasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Mucikari (penyedia jasa) prostitusi online tersebut berinisial EFW (41) asal Sumba Timur. EFW diringkus di salah satu hotel di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, pada Sabtu 18 Januari 2025 pekan lalu. Selain EFW sebagai mucikari, dalam penangkapan itu diamankan 6 (enam) orang termasuk wanita yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang.

Diberitakan sebelumnya, Unit Tipidter dan Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil membongkar prostitusi online ilegal melalui aplikasi MiChat, Sabtu (18/1/2025) malam.

Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan 7 orang, satu diantaranya merupakan mucikari (penyedia jasa). Mereka diamankan di salah satu Hotel di Sumba Barat.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah Handphone, alat kontrasepsi dan uang tunai.

Dikutip dari media tribratanewssumbabarat.com, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat yang mengaitkan EFW dengan aktivitas yang melanggar hukum. Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang relevan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Sumba Barat dalam menangani kasus pornografi yang menjadi perhatian masyarakat.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan eksploitasi yang melanggar hukum dan norma sosial. Pihak kepolisian berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa. Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan pornografi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan perkembangan ini, proses hukum terhadap tersangka EFW menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi optimistis kasus ini akan segera mencapai tahap persidangan setelah seluruh berkas perkara lengkap. Polres Sumba Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi Hoax yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib sebagaimana komitmen Polres Sumba Barat yang akan mengungkap kasus tersebut secara profesional.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *