Terpenuhi Dua Alat Bukti, Polisi Tetapkan Martinus Bili Ngongo Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Pembunuhan di Tana Righu

WAIKABUBAK, wartapolri.com – Setelah melalui proses panjang dalam mencari keadilan hukum, kini Martinus Bili Ngongo alias Tinus secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap ibu Emeliyana Yohanes di Kecamatan Tana Righu, Sumba Barat.

Kanit Humas Polres Sumba Barat, Beny Kuswanto, membenarkan penetapan tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia mengatakan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar di Polres Sumba Barat, pada Senin (25/11/2025) lalu.

Gelar perkara tersebut membahas tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/VI/2025/NTT/RES.SB/SPKT/POLDA NTT tanggal 19 Juni 2025 terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Sumba Barat, pada bulan Januari 2025 lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 September 2025 sebagai dasar dimulainya proses penyidikan,” ujar Beny kepada media ini melalui via WhatsApp, Kamis pagi (27/11/2025).

Selama proses penyidikan, menurut Beny, penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan memanggil pelapor, para saksi, dan para terlapor sesuai yang tertuang dalam laporan polisi. Selain itu, pemeriksaan terhadap korban turut dilakukan untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Pada gelar perkara yang dilaksanakan 25 November 2025, agenda utama adalah penetapan tersangka. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pasal yang disangkakan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/ atau penganiayaan berat. Penyidik juga menyatakan telah memiliki alat bukti yang sah dan mencukupi sesuai ketentuan hukum,” ungkap Beny.

Lebih jauh Beny, pada gelar perkara yang dilaksanakan pada 25 November 2025, agenda utama adalah penetapan tersangka.

“Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pasal yang disangkakan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/ atau penganiayaan berat. Penyidik juga menyatakan telah memiliki alat bukti yang sah dan mencukupi sesuai ketentuan hukum,” tuturnya lagi.

Dikatakan Beny, berdasarkan kesimpulan gelar perkara tersebut, Martinus Bili Ngongo dinyatakan layak ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini mengacu pada KUHAP (UU No.8 Tahun 1981) yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua (2) alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang telah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Tahapan selanjutnya akan mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Emilyana Yohanes ditemukan tewas di kebun kosong Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, NTT, pada 23 Januari 2025 lalu. Ibu rumah tangga itu ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka akibat benda tajam dan dalam kondisi telanjang.

Dalam kasus ini, Polisi lebih dulu menetapkan Jovin Umbu Awang alias JUA, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Waikabubak pada bulan Juni 2025 lalu, dihadapan majelis hakim, Jovin mengaku bahwa dirinya tidak sendirian dalam membunuh almarhumah Emilyana Yohanes.

Dari kursi persakitan saat itu, Jovin mengurai peristiwa kematian Emilyana Yohanes. Jovin menerangkan bahwa ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh korban karena Martinus kecewa dengan korban karena ditagih terus utang babi.

Dari pengakuannya Jovin saat itu di Pengadilan Negeri Waikabubak, keluarga korban melayangkan Laporan Polisi Baru terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes.

Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Waikabubak dengan terdakwa Jovin Umbu Awang, majelis hakim mempertimbangkan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya pihak kepolisian yang memiliki kewenangan.

Dengan ditetapkannya Martinus Bili Ngongo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes, maka penegakan hukum dalam kasus ini semakin terang benderang.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *