Kajari Sumba Barat Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda Lawadi SBD

Waikabubak, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menahan seorang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahan Umum Daerah (Perumda) Lawadi Sumba Barat Daya.

Tersangka berinisial AML resmi ditetapkan sebagai dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Senin (4/11/2024). AML berperan sebagai Direktur operasional Perumda Lawadi masa jabatan tahun 2020 – 2023.

Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Pidum, Agus mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumba Barat atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.

“Penetapan tersangka berinisial AML ini merupakan proses lanjutan dari penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya, Tahun Anggaran 2020 – 2023 yang telah di dilaksanakan sebelumnya,” Kata Kajari Agus kepada awak media saat press release di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

“Kami tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi ini. Siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara pasti akan dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum,” tegas Agus Taufikurrahman.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah menahan dua orang tersangka, yakni berinisial NK sebagai Direktur Utama dan PM sebagai Direktur Pemasaran dalam perkara serupa dugaan tindak pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2023 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka AML disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial AML selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai hari ini di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 82/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 4 November 2024 dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *