Terduga Pelaku Pembunuhan Di Tanah Righu Ditangkap Polisi Di Sumba Timur

Waikabubak, wartapolri.com – Kabar penemuan mayat di kebun warga, di kecamatan Tanah Righu gegerkan warga Sumba Barat dan sekitarnya. Mayat tak berbusana yang ditemukan di kebun warga itu, diketahui bernama Emyliana Yohanes (51), istri dari Barnabas Bora Gudhi.

Emyliana ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi telanjang di kebun Kalembukei, Kecamatan Tanah Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada Jumat 24 Januari 2025 pagi, sekitar pukul 06.00 pekan lalu.

Kabarnya, saat ini polisi sudah berhasil menangkap seorang pria berinisial JUA (18) terduga pelaku pembunuhan EY di desa Lingu Lango, Kecamatan Tanah Righ, Kabupaten SumbaBarat.

Dikutip wartapolri.com dari iNewsSumba.id, peristiwa tragis itu perlahan mulai menunjukkan titik terang. Wujud kerjasama kedua polres antara Polres Sumba Barat dan Polres Sumba Timur, salah seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial JUA (18) ditangkap wilayah Bethel, Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, pada Sabtu (25/1/2025) malam lalu.

Sosok JUA diduga menjadi pelaku pembunuhan EY yang mana kemudian jenazahnya ditemukan warga di Kebun Kalembukei lalu.

JUA ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung diamankan ke Mapolres Sumba Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, membenarkan penangkapan seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap EY, pada Selasa (28/1/2025) malam, seperti dilansir dari iNewsSumba.id.

Sebelumnya, diberitakan bahwa istri dari Barnabas Bora Gudhi itu, ditemukan tak bernyawa di kebun Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tanah Righu, Sumba Barat.

Keluarga Beberkan Kronologi

Keluarga EY membeberkan kronologis sejak korban berpamitan ke suami untuk pergi menagih hutang di Kampung Molina hingga ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tanpa busana di kebun Kalembukei.

Kepada wartawan, Kepala Desa Lingu Lango, Ferdius Umbu Kenda, yang juga adalah adik ipar EY menjelaskan, pada tanggal 23 Januari 2025 sore, sekitar pukul 17.00, EY berpamitan ke suami bernama Barnabas Bora Gudhi. Ia pamit untuk pergi menagih hutang di Kampung Molina.

“Hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 17.00, korban berpamitan ke suaminya untuk pergi menagih hutang di Kampung Molina, Dusun IV, Desa Lingu Lango,” kata Ferdius kepada wartawan, pada Sabtu (25/1/2025) pekan lalu.

Almarhumah diketahui sempat singgah di rumah anak perempuannya yang tidak jauh dari rumah tempat menagih hutang, di kampung Molina.

“Korban masih sempat singgah dan makan di rumah anak perempuan dari saudara suaminya, yang tidak jauh dari rumah tempat menagih hutang. Setelah makan, kata Ferdius, pukul 19.00 Wita, almarhumah berpamitan untuk pulang kembali ke rumah suaminya,” ungkap Ferdius.

Namun, hingga pukul 20.00 Wita, EY belum juga kunjung tiba di rumah suami, yang semestinya rentan waktu 15-20 menit bisa sampai, sehingga suaminya gelisah dan berusaha mencari korban bersama keluarga.

“Hingga pukul 20.00 almarhumah belum juga sampai di rumah suami, yang seharusnya rentan waktu 15-20 menit bisa sampai, sehingga suaminya gelisah dan berusaha mencari EY di rumah tempat menagih hutang, namun disampaikan bahwa EY sudah pulang,” tutur Ferdius.

Suami EY bersama keluarga mencari almarhumah sepanjang malam hingga pukul 04.00 subuh tanggal 24 Januari 2025, pencarian belum membuahkan hasil sehingga keluarga mengambil sikap untuk istirahat sejenak sambil menunggu waktu pagi.

“Sekitar pukul 05.30, suami almarhumah bersama keluarga kembali mencari di jalur-jalur yang sering dilaluinya. Sekitar pukul 06.00, almarhumah berhasil ditemukan oleh suami bersama kakaknya. Almarhumah ditemukan tak bernyawa dan busana di kebun Kalembukei,” jelas Ferdius.

Penemuan mayat itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK LOLI/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, memerintahkan jajaran Satreskrim bersama Polsek Loli untuk mengusut kasus tersebut.

Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sumba Barat bersama Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waikabubak, sebelumnya telah melakukan identifikasi dan visum terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh EY yang diduga sebagai penyebab kematian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual atau indikasi pemerkosaan terhadap korban. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *