
Dompu.NTB, wartapolri.com – Para Pengedar yang menjual belikan dan menguasai Narkotika Golongan I yang diduga narkotika jenis sabu, akhirnya dua pasang laki dan perempuan di Kecamatan Woja, tepatnya warga Desa mana tak di ungkap secara pasti oleh Kasat, diringkus Tim Ospnal Satresnarkoba Polres Dompu.
Ke empat terduga tersebut, masing-masing laki-laki SR (31) dan AW (28). Sementara dua perempuan, LL (28) dan FN (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4.9 Gram.
Kasat Resnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi menyebutkan, bahwa ke empat terduga ditangkap di salah satu rumah warga di Kecamatan Woja yang tempatnya tidak dijelaskan secara implisit, Jum’at (24/11/2023) sore sekira pukul 16.00 Wita.
“Berat Barang bukti Sabu yang berhasil di amankan sebanyak 4,9 Gram,”ucapnya.
Awalnya, Tim mendapat informasi dari masyarakat yang resah terhadap tindak tanduk peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Woja, yang melibatkan keempat terduga pelaku/tersangka yakni dua orang pria dan dua orang Wanita.
Mendalami informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba yang baru memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mengumpulkan anggota untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Benar saja tepat di kediaman salah satu warga di Woja, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga,” ungkap Kasat.

Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil membongkar penyimpanan 1 (satu) buah dompet warna biru langit yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) gulung plastik klip transparan yang didalamnya yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
Barang bukti lain, 1 (satu) buah bong, 2 (dua)gulung plastik klip transparan sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) tutupan botol yang sudah dimodif (tutupan bong) dan masih banyak lagi.
Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tandasnya.
Kemudian tambah Kasat Narkoba terhadap para pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP dan Undang-Undang nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Pidana Penjara/masuk bui, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.
