Polsek Woja Ungkap Pelaku Curanmor Eks Residivis Warga Bada Dompu

Dompu.NTB, wartapolri.com – Kerja Keras Polsek Woja sehingga berhasil mengungkap eks Residivis curanmor inisial JU alias Gobe alias HR asal Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, selasa(27/11/23) sekitar pukul 12.30 Wita.

Terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja oleh tim elang Polsek Woja Polres Dompu tak berkutik di rumahnya.

Kasus curanmor tersebut terungkap saat dilakukan penyelidikan oleh tim Polsek Woja berdasarkan laporan korban bernama Nining Lestari (35) warga Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja dengan kehilangan Barang Bukti Motor Merk Kawasaki Ninja miliknya beberapa minggu yang lalu.

Menurut Kapolsek bahwa Barang bukti tersebut sempat dijual oleh pelaku ke seorang nelayan di Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,”paparnya.

Pengungkapan kasus ini, disampaikan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin menyebutkan bahwa motor Kawasaki Ninja RR warna merah ini berhasil ditemukan oleh Polisi di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada hari Minggu (26/11/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

Lebih lanjut Kapolsek, pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek, Bripka Abdul Hamid, SH., berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, di mana barang bukti motor diinformasikan berada di tangan warga Desa Darussalam, Bima.

“Menindaklanjuti informasi itu, sesuai perintah, Timsus Elang meluncur ke lokasi target, dan di sana JU mengaku bahwa motor yang dimaksud, dibelinya dari terduga pelaku, karena pelaku mendatanginya dan menawari motor hasil curiannya, beber Kapolsek dengan santai.

Sebelum pengungkapan dan penangkapan pelaku, Timsus berkoordinasi dengan anggota Polsek Bolo, agar diarahkan pada sasaran barang bukti motor yang diketahui dijual pelaku seharga 3.1 juta tersebut.

“Kemudian Timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada,” ungkap Kapolsek.

Kini, terduga pelaku harus berurusan dengan pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tandasnya.

Untuk sementara barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Woja guna proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, terangnya.

Untuk di ketahui oleh publik bahwa terduga pelaku merupakan mantan residivis dalam perbuatan yang sama yakni Curanmor, dan untuk kasus ini tetap kami proses sesuai aturan agar eks residivis ini kembali masuk ke dalam hotel predio,pungkas Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja yang dilansir jurnalis, Rdw/ddo.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *