
Dompu.NTB, wartapolri.com – Kolaborasi Timsus Polsek Manggelewa dipimpin langsung Kapolsek Ipda Bukhari Maha Putra, SH., dengan Unit Intelkam Kodim Dompu 1614, dan Babinsa Desa Kwangko, berhasil meringkus tersangka RP (22) tahun asal Dusun Karara, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Dompu dan DW (42) beralamat di Desa Pidang, Kabupaten Sumbawa.
Kedua sosok laki dan perempuan tersebut ditangkap di Desa Kwangko, dan satunya lagi di Desa Pidang, Tarano, Kabupaten Sumbawa lantaran diduga memiliki,menyimpan dan menguasai barang haram (Narkotika) jenis Sabu-sabu.
Kapolsek, Ipda Bukhari Maha Putra ketika dimintai keterangan terkait penangkapan menyebutkan bahwa penangkapan terduga berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya peredaran Narkotika di Desa Kwangko.
“Kedua tersangka di tangkap pada tempat berbeda, Terduga RP ditangkap pada Selasa kemarin, (21/11/22) sekira pukul 17.00 Wita,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut , Timsus dari Polsek Manggelewa yang di pimpin oleh Kapolsek langsung menuju di sekitar lokasi yang di maksud.
“Tak begitu lama tim berhasil menangkap seorang laki-laki yang yang dicurigai menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu, beber Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, dengan sigap anggota timsus Polsek Manggelewa yang di bantu oleh anggota unit Intel kodim Dompu serta Babinsa Desa kawangko melakukan penangkapan seorang tersangka tersebut.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku di dapati 2 (dua ) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, dan 1 ( satu ) buah korek api gas.
Selain itu ada juga 1 (satu) Unit HP Vivo , Satu Unit Handphone merk OPPO, Satu buah tutupan bong yang terbuat dari tutup botol bekas terdapat pipet.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan tersebut terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Manggelewa,” tandas Kapolsek.
Tak berhenti di situ selanjutnya dari hasil interogasi terduga pertama ia mengakui kalau barang tersebut dia beli dari seorang wanita inisial DW, yang tinggal di perbatasan Dompu- Sumbawa, Desa Pidang, Kecamatan Tarano.
Mengetahui informasi tentang keberadaan tersangka Anggota Timsus berhasil menangkap DW yang tinggal/berdomisili di perbatasan Dompu- Sumbawa, tepatnya di Desa pidang, Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa besar.
Dari hasil penggeledahan di Rumah DW tim mendapatkan 6 (enam) gulungan plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu- Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo, satu buah dompet warna hitam, jelasnya.
Setelah itu terduga pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Manggelewa guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. Jurnalis, Rdw/ddo.
