
Dompu.NTB, Wartapolri.com – Team Jatanras Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU RAMLI,S.H, telah mengamankan tiga (3) orang tersangka buronan curat dari Mataram di Hotel SAHAB, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Ketiga kawanan tersangka yang melarikan diri dari Mataram tersebut yakni, Erwin Aprianto asal Kelurahan JUA JUA , RT/RW 008/000, Kecamatan Kayu Agung, Joni pranata, warga Jl. PW Gade, Kelurahan Ulee Jala, Kecamatan Banda Sakti dan tersangka ketiga Tenno Heika, pria asal Lingkungan III No.048, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung.
Dan ketiga tersangka di tangkap oleh tim jatanras Polres Dompu berdasarkan laporan korban Edi Ardiansyah dengan laporan Polisi nomor. LP/B/287/SPKT/Rrsta Mataram/Polda NTB.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ramli, dalam keterangan pers membeberkan, awalnya pada hari minggu (28/9/2023) sekitar pukul 19.30, pelapor bersama dengan Deni Apriansyah, Abdul Muis MS dan 1 orang tamu warna negara asing yang bernama john barbour datang ke mataram epicentrum mall untuk belanja dan makan.
Kemudian saudara Deni Apriansyah memarkir mobil miliknya tersebut di parkiran lombok epicentrul mall dalam terkunci, tak berapa lama dari Mall pelapor Deni Apriansyah kembali ke mobilnya sontak kaget melihat mobil tersebut udah tidak dalam keadaan terkunci dan dashboard dalam keadaan terbuka, Lalu melihat barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut sudah tidak ada/raib di ambil orang, beber Kasat sambil ingat-ingat kata pelapor/korban.
Menurut korban, barang-barang yang hilang dalam mobil tersebut antara lain, 1 buah tas punggung yang bewarna hitam orange dengan motif barong, 2 unit laptop yaitu 1 unit laptop macbook pro, warna silver, 13 inc, dengan cover bewarna hitam orange dengan motif barong, 1 unit laptop hp, wara silver, 15 inc, 1 buah tas baju wara hitam merk prada yang berisikan baju laundry, 1 buah fas ransel wama pink yang berisikan 1 unit hp merk oppo, wama biru, dan 1 unit hp merk merk oppo.
Selain itu kata korban ada juga 1 buah fas selempang warna hitam merk nike yang berisikan parfum merk jaguar,
akibat kejadian tersebut pelapor dan Korban mengalami kerugian sebesar rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta
Mataram usai kejadian, jelas Ramli.
Setelah mendapat Laporan dari Anggota Polresta Mataram Bahwa Pelaku Melarikan Diri Ke Wilayah Hukum Polres Dompu, Kemudian Team melakukan penyelidikan terkait keberadaan ketiga kawanan Pelaku curat tersebut.
Selanjutnya pada hari Rabu malam (04/10/23) sekitar pukul 22.00 wita, Team jatanras berhasil Melacak keberadaan Pelaku Di Hotel SAHAB Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Sudah A1 informasi keberadaan ke tiga pelaku kemudian sekitar Pukul 22.30 tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Pelaku Tanpa Perlawanan. selanjutnya Team Jatanras Polres Dompu membawa Pelaku bersama barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lanjut Kasat ketiga pelaku bakal diganjar pasal 262 KUHP dengan ancaman paking lama 7 (tujuh) tahun pidana penjara dan untuk sementara para pelaku sudah diamankan ke sel tahanan Polres Dompu, pungkas Ramli sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.
