Buat Laporan Palsu, Polres Sumba Barat Tetapkan Seorang Pria Sebagai Tersangka

Waikabubak, wartapolri.com – Seorang pria warga Patiala Bawa berinisial RRK (31) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Barat lantaran membuat laporan palsu ke polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami dirinya pada bulan September 2024 lalu.

Pelaku RRK mengaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di jalan Waikabubak-Lamboya, tepatnya di Desa Lapale, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Laporan tersebut disampaikan pada tanggal 22 September 2024, dengan klaim bahwa ia mengalami luka akibat lemparan batu pada bagian kepala.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Setelah didalami, RRK akhirnya mengakui telah merekayasa laporan. RRK ternyata membuat laporan palsu untuk mengelabui istrinya.

Dari hasil penyelidikan mengungkapkan fakta bahwa insiden yang dilaporkan sebenarnya terjadi di Desa Beradolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Tim penyidik kemudian mengamankan terlapor dan mendalami keterangan dari saksi-saksi, termasuk Yulius Bili Umbu Deta, Marten, dan Bongo Poga.

Dalam proses konfrontasi antara pelapor dan terlapor, (RRK) mengakui bahwa laporannya adalah tidak benar. Ia mengaku bahwa alasan di balik tindakan tersebut adalah ketakutannya jika istrinya mengetahui bahwa ia sebenarnya pergi ke Desa Beradolu untuk menemui pacarnya berinisial L. Pelaku RRK mengaku terpaksa untuk membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian guna menutupi kebohongannya. Pelaku RRK diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sumba Barat pada tanggal 25 Oktober 2024 pekan lalu.

Atas perbuatannya, RRK kini dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang membuat pengaduan atau laporan palsu. Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang memberitahukan atau mengadu tentang suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa hal tersebut tidak terjadi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Melalui laman Tribratanews Sumba Barat, Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan akan menindak tegas terhadap tindakan serupa. Ia mengingatkan bahwa laporan palsu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba membuat laporan palsu, karena hal ini dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Polres Sumba Barat berharap tindakan tegas terhadap laporan palsu ini dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas proses hukum di wilayah tersebut.

Penulis : Anton Gallu
Sumber : Humas Polres Sumba Barat

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *