
Waikabubak, wartapolri.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat melakukan uji publik terhadap dua usulan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.
Kegiatan uji publik penataan dapil tersebut digelar KPU Kabupaten Sumba Barat pada Selasa (13/12/2022) di Aula KPU Kabupaten Sumba Barat, dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Sumba Barat, Kadisdukcapil, Para Camat, Lurah/Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br. Bangun, SE., dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dari sekarang, segala sesuatu harus dipersiapkan dari sekarang sehingga KPU sebagai penyelenggara membutuhkan masukan dari masyarakat agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi dan tahapannya. Pemilu serentak tahun 2024, menurut Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat itu menyebutkan, bahwa Pemilu tahun 2024 mendatang merupakan Pemilu terumit di dunia.
“Pemilu tahun 2024 mendatang merupakan Pemilu paling rumit di dunia, bukan hanya di Indonesia tetapi Pemilu paling rumit di dunia. Untuk itu, kita perlu mempersiapkan diri dengan matang, segala sesuatu perlu kita persiapkan sehingga kita memerlukan kerjasama bersama seluruh stakeholder,” kata Sri Demu disela-sela membuka kegiatan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD di Aula KPU Kabupaten Sumba Barat.

Sri Demu juga menyampaikan bahwa rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib di uji publik seperti apa respon masyarakat. Pada saat ini kita sudah melewati tahapan verifikasi administrasi untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. Selain tahapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD, KPU juga sedang melakukan tahapan penataan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Tahun 2024.
Alex T. Popo, Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk menghitung alokasi kursi setiap daerah pemilihan merupakan hasil dari penggabungan atau pemecahan kecamatan menjadi daerah pemilihan.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumba Barat itu, juga menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
1. Prinsip kesetaraan nilai suara : upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang satu suara-satu nilai;
2. Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional : ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh;
3. Prinsip proporsionalitas : kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil;
4. Prinsip integritas wilayah : memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
5. Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama : penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota DPRD Provinsi;
6. Prinsip kohesivitas : penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas; dan
7. Prinsip kesinambungan : penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
“Kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari masyarakat, kemudian masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan dikonsultasikan ke KPU Provinsi,”kata Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Kabupaten Sumba Barat itu.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, kata Alex, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Sementara di Kabupaten Sumba Barat sendiri, Alex mengungkapkan pihaknya mengusulkan dua rancangan penataan dapil.
“Dari dua rancangan itu yang pertama adalah untuk rancangan alokasi kursinya, dimana Dapil Sumba Barat 1 (Kota Waikabubak) itu kursinya 6, kemudian di Dapil Sumba Barat 2 (Wanokaka, Lamboya dan Laboya Barat) terdiri dari 9 kursi, Dapil Sumba Barat 3 (Tana Righu) terdiri dari 4 kursi, dan Dapil Sumba Barat 4 (Loli) terdiri dari 6 kursi ”kata Alex Popo.
“Kemudian di rancangan yang kedua, ada perbedaan penamaan dapil dan jumlah alokasi kursi, yang awalnya (Pemilu 2019) dapil Sumba Barat 2 (Wanokaka, Lamboya, dan Laboya Barat) terdiri dari 9 kursi dipecah menjadi dua dapil, yakni dapil Sumba Barat 2 (Wanokaka) dengan alokasi terdiri dari 3 kursi, dan dapil Sumba Barat 3 (Lamboya dan Laboya Barat) terdiri dari 5 kursi,”imbuhnya.

Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk menerima tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Dua rancangan itu sudah kita umumkan kepada masyarakat secara luas, sehingga kita meminta tanggapan masyarakat sampai tanggal 6 Desember 2022 kemarin, dan hari ini kita adakan uji publik dua rancangan dapil,”tandasnya.
Dari dua rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Sumba Barat, pada rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang pertama, dari ketujuh prinsip semuanya terpenuhi. Sementara pada rancangan kedua, keenam prinsip memenuhi sedangkan prinsip kesinambungan tidak terpenuhi karena rancangan dapil ini berbeda dengan dapil Pemilu sebelumnya (Pemilu 2019).
Berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Sumba Barat sebanyak 149.802 jiwa, sehingga alokasinya masih tetap 25 kursi DPRD.
Penulis : Anton Gallu
