
Waikabubak, wartapolri.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tentang penyusunan Daftar Pemilih dan PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU Sumba Barat, Sabtu (20/07/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo yang dihadiri oleh Plh. Sekda Sumba Barat, Plt. Kadisdukcapil, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Kasat Intelkam Polres Sumba Barat, Perwakilan Kalapas Kelas IIB Waikabubak, Para Pimpinan Partai Politik, Awak Media, Organisasi Kemahasiswaan GMNI, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.

Dalam sambutannya Teguh menyampaikan bahwa Penting bagi kami KPU Kabupaten Sumba Barat untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan Daftar Pemilih dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. PKPU 8 12 Bab dan 61 Pasal yang mengatur tentang penyusunan Daftar Pemilih hingga pemetaan TPS. Sementara PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu kita diskusikan mengenai PKPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2024 tersebut”. Ucap Teguh Raharjo.
Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kabupaten Sumba Barat.

Teguh menyebutkan, berdasarkan DP4 tersebut yang diterima oleh KPU Kabupaten Sumba Barat, jumah Daftar Pemilih Kabupaten Sumba Barat untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat berjumlah 99.441 pemilih. Dari data tersebut KPU Sumba Barat juga melakukan pemetaan TPS sebanyak 239 TPS di yang tersebar di 63 Desa dan 11 Kelurahan.
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat juga menyampaikan terkait dengan tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah Tahapan Pencoklitan atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih, kami harapkan agar masyarakat dapat menerima jajaran kami dalam menjalankan tugasnya yang sudah dimulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Di akhir sambutannya Teguh Raharjo berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi selanjutnya diisi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhammadiyah, yang menyampaikan materi sosialisasi terkait PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan Daftar Pemilih. Selain itu juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ridwan M. Kamodo, juga menyampaikan point-point terkait dengan proses Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penulis : Anton Gallu
