Bawaslu Sumba Barat Bekali Saksi Pasangan Calon Pilkada Serentak Tahun 2024

Waikabubak, wartapolri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat menggelar kegiatan pembekalan saksi untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, Senin (23/11/2024).

Kegiatan pembekalan ini dihadiri sebanyak 60 orang saksi dari masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, dengan menghadirkan narasumber, Jefy A. Galla,SH (mantan Anggota KPU NTT), dan Deny Harakay, M.Th (Pegiat Pemilu).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas saksi yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sumba Barat, Papi B. Ndjurumana, S.Th., menekankan bahwa saksi memiliki peran strategis dalam memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Sumba Barat itu, juga menekankan agar para saksi pasangan calon (Paslon) dan Partai Politik untuk mematuhi aturan pemilihan yang berlaku, terutama selama masa tenang yang dimulai pada 23 – 27 November 2024 .

Disebutkan bahwa penertiban alat peraga kampanye menjadi perhatian utama selama masa tenang pemilihan kepala daerah berlangsung.

Pembekalan ini juga, para saksi yang dilatih diharapkan untuk bisa menjadi saksi dan dapat memberikan pelatihan kepada rekan- rekan saksi yang akan bertugas di masig-masing TPS pada tanggal 27 November mendatang.

Selain itu, pembekalan ini juga menitikberatkan pada pentingnya saksi memahami dan melaksanakan tugas dengan integritas tinggi.

“Para saksi diharapkan mampu menjaga jalannya pilkada agar tetap aman, jujur, dan adil,” ujar Papy Njurumana

“Para saksi pasangan calon juga diingatkan untuk mengantongi rekomendasi resmi dari pasangan calon dan atau partai politik pengusung sebelum melaksanakan tugas di TPS,” kata Papy.

Papi Ndjurumana juga menyoroti pentingnya partisipasi semua pihak dalam menciptakan suasana Pilkada yang kondusif. Ia meminta agar seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan pemilihan kepala Daerah yang damai dan menghormati hasil akhir pemilihan kepala daerah.

Dalam paparannya, kedua narasumber, Jefry A. Galla dan Deny Harakay menguraikan tentang peran dan fungsi saksi TPS dalam menjaga kualitas hasil pemilu. Saksi berfungsi sebagai pemangku kepentingan peserta pemilu di tempat pemungutan suara untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan, tertib dan taat terhadap asas pemilihan umum.

Karenanya, tugas utama saksi adalah memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara, bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencatat peristiwa-peristiwa dalam proses pencoblosan, mengamati dan mencatat penghitungan suara, serta melaporkan setiap pelanggaran atau ketidakberesan kepada otoritas terkait seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS atau Panitia Pemungutan Suara dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Persyaratan untuk menjadi saksi dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, yaitu memiliki surat mandat secara tertulis dari tim kampanye ataupun pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik yang memiliki tugas guna memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku lancar, adil, transparan dan akuntabel.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *