Waikabubak, wartapolri.com – Isu tentang adanya rencana elit politik yang ingin mengudeta Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus bergulir, hal ini juga mendapat reaksi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sumba Barat.
Wakil Bupati Sumba Barat, Jhon Lado Bora Kabba selaku Ketua DPC partai demokrat Kabupaten Sumba Barat menegaskan, akan tetap mendukung dan setia kepada Ketua Umum AHY meskipun bergulir isu adanya rencana elit politik yang ingin menggulingkan kepemimpinan AHY.

“Saya selaku Ketua DPC dan seluruh pengurus partai demokrat tingkat Kabupaten Sumba Barat, tetap mendukung dan setia kepada AHY sebagai Ketua Umum partai demokrat yang sah,” kata Wakil Bupati Sumba Barat periode 2020-2024 itu kepada awak media, pada Senin (3/4/2023) di kantor DPC partai demokrat Sumba Barat.
Silahkan Tonton Video Dukungan DPC Partai Demokrat Sumba Barat kepada AHY sebagai Ketua Umum
Jhon Lado Bora Kabba bersama seluruh pengurus partai demokrat Kabupaten Sumba Barat, dengan tegas menolak keinginan oknum-oknum yang ingin menggulingkan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum partai demokrat yang Sah.
“Saya Jhon Lado Bora Kabba selaku Ketua DPC partai demokrat kabupaten Sumba Barat, provinsi Nusa Tenggara Timur bersama seluruh pengurus, menolak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang merongrong dan ingin merampas kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum yang sah,” pungkasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Ketua Umum partai demokrat yang memiliki legalitas yang sah melalui musyawarah secara aklamasi.
“AHY ini adalah Ketua Umum partai demokrat yang mendapat legalitas melalui musyawarah secara aklamasi, sehinnga AHY dipercaya untuk memimpin partai demokrat,” tuturnya.
“Namun, menurut mantan anggaota DPRD Kabupaten Sumba Barat dua periode itu, menyebutkan bahwa ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam hal ini Moeldoko yang tidak lain adalah Kepala Staf Kepresidenan yang ingin mencoba untuk merampas secara paksa partai demokrat dari tangan AHY sebagai Ketua Umum yang sah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko dan pendukungnya terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai Demokrat.
Penulis : Anton Gallu

