Waikabubak, wartapolri.com – Satreskrim Polres Sumba Barat mengamankan 3 orang remaja putra, pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Mereka diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari media sosial Facebook, di mana seorang pengguna Facebook menawarkan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan barang hasil curian, pada Sabtu (18/1/2025) pekan lalu.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, Iptu Gede Santoso, menyampaikan, saat mendapatkan informasi tersebut, petugas gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam melakukan pemantauan di lokasi transaksi yang telah ditentukan oleh pelaku bersama calon pembeli.
Gede menjelaskan, saat transaksi berlangsung di lapangan Manda Elu, petugas langsung mengamankan pelaku bersama calon pembeli dan digiring ke Mapolres Sumba Barat.
Berdasarkan pengembangan dari tersangka awal, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor tersebut. Saat itu, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, bergerak cepat menuju rumah tersangka lain.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka JMR beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka AJB di kediamannya dan menyita dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Gede menyebutkan, ketiga tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat, dan kini telah diamankan di Mapolres Sumba Barat bersama barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor rangka MH33C128K103903 merupakan hasil curian di Lapangan Galatama Waitabula, Sumba Barat Daya. Sementara itu, tiga unit Honda Beat lainnya diketahui dicuri dari lokasi berbeda, yakni di belakang Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Uma Kabba – Sumba Barat, dan Pasar Waimangura – Sumba Barat Daya.
Modusnya, para tersangka menjual kendaraan curian melalui media sosial Facebook, kemudian membagi rata hasil penjualan untuk keperluan pribadi.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik Polres Sumba Barat akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. Kasat Reskrim IPTU Gede Santoso menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas tindak kriminal demi menjaga keamanan masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sumba Barat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap transaksi kendaraan yang mencurigakan, terutama yang dilakukan melalui media sosial. Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut, ia juga menegaskan bahwa Polres Sumba Barat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan rasa aman di wilayah hukumnya.
Penulis : Anton Gallu

