Waikabubak, wartapolri.com – Polres Sumba Barat berhasil mengungkap jaringan prostitusi oneline yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat. Dalam operasi yang dilakukan Unit TIPIDTER dan PPA Satreskrim Polres Sumba, tujuh pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pornografi (prostitusi online) berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Sumba Barat.
Ketujuh pelaku yang tangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba Barat berinisial EFW (41), DA (27), IFR (31), AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23).
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, Iptu Gede Santoso, menyebutkan peran ketujuh pelaku, ada Mucikari, pelaku prostitusi, dan pengguna jasa prostitusi.
“EFW sebagai Mucikari, sedangkan AIB, ECA, IHS, dan ZZN sebagai pelaku prostitusi, yang merupakan warga asal Kabupaten Sumba Timur. Untuk DA dan IFR sebagai pengguna jasa prostitusi yang berasal dari luar Sumba yang datang bertugas di Sumba Barat,” tutur Gede Santoso saat press release di Loby Pasola Polres Sumba Barat, Rabu (22/1/2025) sore.
Mereka ditangkap pada Sabtu (18/1/2025) pekan lalu sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu Hotel di Waikabubak usai terlibat kasus prostitusi oneline dengan menggunakan aplikasi Mi Chat.
Kasat Reskrim, Gede Santoso membeberkan sebelum ditangkap. Menurut Gede, awal adanya laporan masyarakat tetkait dugaan terjadinya tindak pidana pornografi (prostitusi oneline) di salah satu Hotel di Sumba Barat.
“Adanya laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana pornografi di salah satu Hotel di Waikabubak. Dari laporan tersebut, Unit Tipidter dan PPA Satreskrim melakukan pengecekan di Hotel yang dimaksud,” kata Gede.
Saat dilakukan pengecekan terhadap Hotel tersebut, ditemukan satu pasangan dalam kamar Hotel yang bukan suami istri yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pornografi/prostitusi online.
“Saat Tim Gabungan Unit TIPIDTER dan PPA Satreskrim melakukan pengecekan, terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan merupakan pasangan suami istri sedang melakukan hubungan seksual dalam kamar Hotel tersebut,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, saat dilakukan pengecekan di kamar lain, Tim Gabungan menemukan pasangan lain yang melakukan hubungan seksual yang bukan merupakan pasangan suami istri, sehingga Tim Gabungan Unit TIPIDTER dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat mengamankan pelaku prostitusi bersama dengan Mucikari/Germo yang menyediakan pengerja prostitusi tersebut.
“Ketika dilakukan pengecekan di kamar lain, Tim Gabungan menemukan pasangan lain yang melakukan hubungan seksual yang bukan pasangan suami istri, sehingga Tim Gabungan Unit TIPIDTER dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat mengamankan pelaku prostitusi bersama dengan Mucikari/Germo yang menyediakan pengerja prostitusi tersebut,” ungkapnya lagi.
Gede menyebutkan bahwa, jaringan prostitusi oneline asal Sumba Timur ini mematok harga/tarif sebesar Rp.500.000, di mana Rp.100.000 untuk Mucikari sedangkan Rp.400.000 untuk pelaku prostitusi.
“Jaringan prostitusi online asal Sumba Timur ini mematok tarif/harga kepada pengguna jasa prostitusi sebesar Rp.500.000, yang mana Rp.100.000 untuk Mucikari, sedangkan sisanya Rp.400.000 untuk pelaku prostitusi,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba, diantaranya : 5 (lima) unit HandPhone dengan merk OPPO A92, OPPO A12, OPPO A3S, Realme C63, dan VIVO Y22. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu buah alat kontrasepsi yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan hubungan seksual.
Atas perbuatan tersebut, ketujuh pelaku prostitusi oneline dijerat Pasal 33 JO Pasal 7 Sub Pasal 4 huruf D UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Anton Gallu

