Masih Ingat Tiga Tersangka Kasus Korupsi Perumda Lawadi SBD?, Kini Mereka Diserahkan Ke JPU

Waikabubak, wartapolri.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyerahkan tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya kepada Jaksa Penuntut (JPU).

Perkara tindak pidana korupsi Perumda Lawadi yang terjadi pada tahun 2020-2023 itu diduga merugikan negara sebesar Rp.2.262.025.450.

Ketiga tersangka dan barang bukti tahap II itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh Tim Penyidik pada hari Kamis tanggal 23 Januri 2024 siang tadi, untuk selanjutnya dilakukan penelitian sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Adapun berkas perkara milik tiga tersangka, yaitu tersangka inisial NK, PM, dan AML. Sebelumnya, ketiga tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Tomy Horizon, SH., kepada media ini menyampaikan, bahwa ketiga tersangka Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya telah diserahkan dari Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jaksa Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum. Atas nama tersangka inisial NK, PM, dan AML dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2023,” kata Tomy kepada media ini via WhatsApp.

“Bahwa setelah dilaksanakn proses tahap II ini, selanjutnya Jaksa P16A akan membuat dan menyelesaikan Surat Dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” pungkasnya.

Ketiga tersangka, saat ini sedang ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *