Waikabubak, wartapolri.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, dr. Bonar B. Sinaga, M. Kes klarifikasi terkait lambatnya pencairan Jasa Persalinan Bidan yang anggarannya bersumber dari BPJS Kesehatan.
Dalam pemberitaan sebelumnya di media ini, salah seorang bidan di salah satu Puskesmas di Sumba Barat mengeluhkan lambatnya pencairan Jasa Persalinan Bidan. Sebab, dana dari klaim tersebut sangat dibutuhkan oleh para bidan.
Kepada media ini, salah seorang bidan menuturkan bahwa, sejak tahun 2023 jasa persalinan bidan yang anggarannya bersumber dari BPJS Kesehatan itu, belum juga diterimanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, dr. Bonar B. Sinaga, mengatakan bahwa proses pencairan jasa persalinan bidan butuh rekonsiliasi dari perbendaharaan dan akutansi oleh bidang terkait dan sudah selesai.
“Terlambat karena bidang Pelkes harus rekon pendapatan dan belanja dengan BKAD, SPJ masing-masing penerima jasa harus di cross chek secara teliti juga, anggaran jasa persalinan masuk dalam DPPA 2024 sehingga baru dieksekusi saat angaran perubahan sudah ditetapkan,” kata Bonar Sinaga saat klarifikasi pemberitaan sebelumnya melalui via WhatsApp, pada Senin (2/12/2024) malam.
Ia menjelaskan bahwa, uang dari BPJS masuk ke rekening kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah( PAD), untuk jasa 2023 dan 8 bulan tahun 2024 dianggarkan dalam DPPA 2024, untuk dicairkan Dinkes melakukan rekon pendapatan dan belanja dengan BKAD keluar BA rekon. Dasar BA rekon tersebut baru bendahara pengeluaran melakukan pengajuan SPP dengan lampiran bukti-bukti SPJ yang lengkap dan harus diverifikasi lagi, setelah itu baru dicairkan dan langsung ke rekening para bidan.
Bonar juga menegaskan tidak akan dilayani jika nama dalam daftar bayar tidak sesuai dengan nama rekening penerima. Menurunya, hal ini merupakan masukan dari BKAD dalam mekanisme pembayaran non kapitasi, berbeda dengan kapitasi masuk di rekening puskesmas.
“Tahun 2022 dan sebelumnya jasa pelayanan non kapitasi dibayarkan pada tahun berikutnya, sehingga pada tahun 2023 akan dibayarkan pada tahun 2024. Berdasarkan hal ini, pada awal tahun 2024 Dinkes melakukan konsultasi dengan BKAD Kabupaten Sumba Barat agar pembayaran jasa dapat dilakukan pada tahun berjalan, sehingga berdasarkan hasil konsultasi dengan BKAD jasa pelayanan non kapitasi dibayarkan untuk tahun 2023 termasuk jasa pelayanan non kapitasi tahun berjalan, yaitu tahun 2024, dan puji Tuhan dapat disetujui sehingga masuk dalam perubahan anggaran tahn 2024,” katanya.
Penulis : Anton Gallu

