Pemohon Pembuatan SKCK di Polres Sumba Barat Membludak

Waikabubak, wartapolri.com – Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sumba Barat, membludak. Para pembuat SKCK tersebut, merupakan peserta yang lolos seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 lalu.

Dari Rabu 08 Januari 2025 kemarin, pandangan berbeda terlihat di Polres Sumba Barat, khususnya di bagian pengurusan Surat Keterangan Catat Kepolisian (SKCK). Pasalnya, ratusan orang antri untuk mengurus pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru yang dinyatakan lulus oleh pemerintah.

Pantauan media ini di Mapolres Sumba Barat, pada Kamis (9/1/2025) pagi, sejak pukul 07.00, sudah ratusan orang pemohon SKCK berdatangan dan antri di Mapolres Sumba Barat.

Kasat Intelkam Polres Sumba Barat, Iptu Taufan Dwi Ardiansyah, SH, terlihat turun langsung melayani pemohon SKCK.

Kasat Intelkam Polres Sumba Barat, Iptu Taufan Dwi Ardiansyah mengatakan, pemohon SKCK rata-rata adalah mereka yang lulus seleksi PNS dan P3K tahun 2024.

Taufan mengungkapkan, membludaknya pemohon SKCK dikarenakan Polres Sumba Barat melayani dua kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat.

“Walaupun pemohon membludak, namun anggota kami tetap kerja keras sehingga semuanya tetap dilayani dengan baik,” kata Taufan.

Ditambahkannya, untuk para pemohon diminta bersabar karena memang antrean panjang.

Kasat Intelkam Polres Sumba Barat, IPTU Taufan Dwi Ardiansyah, S.H., juga menegaskan komitmennya untuk melayani seluruh masyarakat dengan baik.

“Kami akan melayani semua pengurus SKCK dengan baik dan profesional. Harap masyarakat dapat menjaga ketertiban agar proses pelayanan dapat berjalan lancar,” ujar IPTU Taufan.

Pihaknya meminta agar pengurus SKCK tidak terburu-buru dan tetap sabar menunggu giliran mereka.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap calo atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan pribadi.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming oknum yang menjanjikan proses pengurusan lebih cepat dengan imbalan tertentu. Proses pengurusan SKCK dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah IPTU Taufan.

Untuk diketahui, masyarakat yang ingin membuat SKCK, diingatkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan, diantaranya foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu BPJS, dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar. Sementara tarif pembuatan SKCK sesuai aturan, dikenakan sebesar Rp30.000 (Tiga puluh ribu rupiah).

Polres Sumba Barat mengajak masyarakat untuk selalu mengurus administrasi secara resmi dan melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *