Terkait Pembatalan Konser Musik Di Waikabubak, Begini Keterangan KPU dan Kapolres Sumba Barat

Waikabubak, wartapolri.com – Konser musik yang menghadirkan penyanyi Mitha Talahatu di Waikabubak tepatnya di lapangan Gelora Pada Eweta – Sumba Barat, pada hari ini Rabu (12/11/2024) batal digelar.

Konser musik ini mengusung tema ‘Ayo Ke TPS Rabu 27 November 2024,’ yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di tingkat Kabupaten Sumba Barat.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumba Barat telah menyampaikan informasi kepada masyarakat Sumba Barat untuk hadir menyaksikan konser musik ‘Ayo Ke TPS Rabu 27 November 2024’ yang sedianya akan dilaksanakan hari ini, namun dibatalkan karena KPU Sumba Barat tidak mengkantongi izin keramaian dari Polres Sumba Barat.

Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo, kepada media ini menyampaikan bahwa konser musik yang rencananya dilaksanakan sore nanti, dibatalkan oleh karena tidak mendapatkan izin keramaian dari Kepolisian.

“Ia benar, konser musik yang rencana dilaksanakan hari ini dibatalkan (tidak jadi), karena tidak mendapatkan izin dari Kapolres Sumba Barat,” kata Teguh Raharjo kepada media ini yang dihubungi melalui via WhatsApp, Rabu (12/11/2024) siang.

Padahal menurut Teguh, pihaknya telah bersurat kepada Polres Sumba Barat untuk permohonan perizinan keramaian terkait pelaksanaan konser musik ‘Ayo ke TPS Rabu 27 November 2024’ yang akan dilaksanakan di lapangan Gelora Pada Eweta, Sumba Barat, dengan bintang tamu Mitha Talahatu.

“Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 8 November 2024, kami sudah memasukkan surat permohonan izin keramaian kepada Polres Sumba Barat untuk pelaksanaan konser musik ‘Ayo ke TPS Rabu 27 November 2024,’ yang sedianya akan dilaksanakan hari ini,” kata Teguh.

“Namun, kami tidak dapat izin Keramaian. Tadi pagi saya sudah bertemu langsung dengan Kapolres, koordinasi terkait izin keramaian. Ada banyak alasan yang disampaikan ke kami sehingga tidak diberikan izin keramaian,” tutur Teguh.

Selain mengirimkan surat permohonan izin keramaian ke Polres Sumba Barat, KPU Sumba Barat juga telah meminta izin kepada tetua adat (Rato Adat) terkait pelaksanaan bulan suci (Wulla Poddo) bagi orang Loli di kampung Tarung, Sumba Barat.

“Kami juga sudah mendapat izin dari Rato Adat karena ini bulan bertepatan dengan Bulan Suci (Wulla Poddu) bagi orang Loli. Rato berpesan kepada kami, boleh lakukan Kkonser musik asalkan jangan payaiwou atau pakallak,” kata Teguh.

Sementara it, Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa terkait konser musik yang rencana dilaksanakan sore ini di lapangan Gelora Pada Eweta oleh KPU Sumba Barat, menurut Kapolres Dorizen, izinnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Terkait konser musik yang akan dilaksanakan sore ini, surat permohonan izin dari KPU Sumba Barat tidak sesuai dengan SOP,” kata Kapolres Hendra Dorizen kepada media ini yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2024) sore.

Menurut Kapolres Dorizen, perizinan keramaian yang dipersyaratkan tidak dipenuhi oleh pihak KPU Sumba Barat.

“Persyaratan izin yang kami minta kepada KPU, persyaratan itu tidak dipenuhi, sehingga kami tidak mengeluarkan izin keramaian. Apalagi konser musik ini mengumpulkan masyarakat banyak. Saya lebih mengutamakan keselamatan warga,” tandas Kapolres Dorizen.

“Konser musik yang berskala kabupaten, harus perlu koordinasi yang matang untuk mempersiapkan dari segi keamanan. Selama ini tidak ada koordinasi yang baik dari KPU, sehingga kami tidak pernah mengadakan rapat atau pertemuan dengan pihak terkait, seperti TNI, Pol PP, Damkar, dan pihak rumah sakit,” ujar Kapolres.

“Seharusnya KPU terlebih dahulu mengantongi surat izin keramaian, baru mendatangkan tenda (panggung) dengan penyanyi. Tadi pagi KPU datang ketemu saya terkait pengamanan konser musik yang dilaksanakan sore ini, sementara dari pihak kami (kepolisian) belum melakukan pertemuan dengan pihak terkait, sehingga kami tidak berani memberikan izin keramaian,” pungkasnya.

“Bagi saya, keselamatan warga masyarakat di atas segala-galanya.” Tambahnya lagi

Kapolres juga menyebutkan aturan yang mengatur tentang perizinan keramaian berskala besar, diantaranya: Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat lainnya. Pasal 12 ayat (7) yang berbunyi “Permohonan Izini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan yang berskala daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, Pasal 6 , ayat (4) “Dalam hal permohonan izin, tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan atau ayat (3), Kapolri atau Pekabat Polri yang berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *