Waikabubak, wartapolri.com. Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melakukan pelimpahan terhadap berkas perkara dugaan jual beli tanah di Marosi, yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Selasa (18/7) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H., M.H., menyampaikan kepada media dari segala proses hukum yang dilakukan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba barat telah melakukan pelimpahan berkas perkara bertempat di PTSP Pengadilan Negeri Waikabubak.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumba Barat itu menjelaskan dalam perkara a quo terdapat 4 (empat) orang terdakwa yakni: Lukas Lebu Gallu (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat), Jimmy Firmus Bulu (Mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete dan Lukas lade Bora (Pemilik tanah/penjual tanah).
Selanjutnya JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim agar perkara dimaksud segera disidangkan di Pengadilan Negeri
“Perkara marosi sudah kita limpahkan ke pengadilan tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan,” kata Andri kepada media ini melalui via WhatsApp, Selasa (18/7/2023) sore.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, Jimmy Firmus Bulu (mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora (pemilik tanah/penjual tanah) ditahan oleh Kejati NTT lantaran terlibat dalam kasus penggelapan hak/pemalsuan dokumen atas tanah milik PT. Sutra Marosi Kharisma yang beralamat di pantai Marosi, desa Patiala Bawa, kecamatan Lamboya, kabupaten Sumba Barat, NTT.
Untuk keempat orang terdakwa hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak.(AG/WP)

