Terapkan Prinsip Restorative Justice, Kajari Sumba Barat Hentikan Kasus Penganiayaan Terhadap Anak

Waikabubak, wartapolri.com – Kasus penganiyaan terhadap anak yang melibatkan terlapor, Yoakim Kami alias Bapak Siska terhadap Wendelin Narmo Tanggu Solo alias Narmo, berakhir damai kemarin. Hal itu setelah adanya upaya perdamaian antara keduanya yang difasilitasi Kajari Bintang Latenusa Yusvantare melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat berdasarkan prinsip restorative justice. Sehingga perkara penganiayaan tersebut tidak perlu dibawa sampai ke tingkat persidangan.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latenusa Yusvantare di Aula Kejari Sumba Barat, pada Selasa (15/11/2022).

Kejari mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan. Di antaranya karena kedua belah pihak antara pelapor Suwarti dan terlapor Novi sepakat berdamai. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lain adalah pelaku belum pernah melakukan kejahatan.

Menurut Kajari Bintang Latenusa Yusvantare melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Muhammad kepada media ini menyampaikan bahwa perkara atas nama Yoakim Kami alias Bapak Siska disangkakan telah melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan saksi korban atas nama Wendelin Narmo Tanggu Solo alias Narmo.

Lebih jauh Muhammad, bahwa pelaksanaan restorative justice tersebut dimaksudkan untuk, dapat memudahkan masyarakat dalam penyelesaian perkara di luar hukum/pengadilan (non litigasi) sesuai dengan Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan, dan Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan Pemberian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ), sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latenusa Yusvantare bersama jajarannya.

Disela-sela pelaksanaan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip restorative justice, Kajari Bintang mengingatkan kepada para pihak agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana baik sejenis maupun tindak pidana lainnya.

Kajari Bintang juga tegaskan, apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum; atau ada putusan pra peradilan/putusan praperadilan yang mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative tidak sah. Maka terhadap Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dapat dicabut kembali.

Pemberlakuan restorative justice kemarin merupakan pertama kali digelar di Kejari Sumba Barat.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *