Kasus Pembunuhan di Tana Righu Belum Kelar, Kuasa Hukum Korban : Jika Tidak Ditetapkan Tersangka Baru, Kami Siap Lapor Kasus Ini ke Mabes Polri

WAIKABUBAK, wartapolri.com – Kasus kematian tragis Emilyana Yohanes (51), seorang ibu rumah tangga asal Lembata yang ditemukan tewas di kawasan kebun Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur hingga kini masih berbuntut panjang. Pasalnya, keluarga korban telah melayangkan Laporan Polisi (LP) baru terkait dugaan keterlibatan pelaku lain.

Emilyana Yohanes dibunuh pada tanggal 23 Januari 2025 saat korban pulang dari Kampung Molina tempat ia menagih utang babi. Keesokan harinya, jasad korban ditemukan dalam kondisi telanjang (tanpa sehelai baju di badan) dengan sejumlah luka di tubuh korban bekas benda tajam. Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, terutama suami korban.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Jovin Umbu Awang alias Jovin sebagai pelaku tunggal. Namun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak pada tanggal 9 Juli 2025 lalu. Dalam persidangan itu, Jovin Umbu Awang mengaku kalau dirinya disuruh bahkan Jovin mengaku melakukan bersama-sama dengan Martinus Bili Ngongo mengeksekusi korban Emilyana Yohanes.

Majelis Hakim pun sudah menjatuhkan vonis kepada Jovin Umbu Awang dengan hukuman selama 12 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak pada tanggal 23 Juli 2025 lalu. Meskipun begitu, dalam putusan tersebut ada pertimbangan Majelis Hakim terkait indikasi keterlibatan pelaku lain.

Sidang yang diketuai oleh Muhammad Salim saat itu, dengan agenda sidang putusan perkara Nomor : 60/Pid.B/2025/PN Wkb ini, Majelis Hakim menimbang, bahwa mengenai indikasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam hilangnya nyawa korban Emilyana Yohanes, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penyidik Kepolisian lah yang berwenang untuk melakukan penyidikan serta menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Keluarga korban menduga kuat bahwa pelaku yang membunuh anggota keluarga mereka bernama Emilyana Yohanes ini lebih dari satu orang. Keluarga korban pun sudah melayangkan Laporan Polisi (LP) baru di SPKT Polres Sumba Barat pada tanggal 19 Juni 2025 lalu dengan Nomor : STTLP/83/VI/2025/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tentang adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Terhadap Laporan Polisi (LP) baru ini, keluarga korban melalui kuasa hukum keluarga korban mendesak pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Sumba Barat untuk segera mengungkap dan menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan korban Emilyana Yohanes.

Kuasa hukum keluarga korban, Lukas Lebu Gallu, SH., M.AP., C.Md menyampaikan, bahwa majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan dipersidangan. Menurut Lukas, dalam putusan tersebut ada pertimbangan hakim, bahwa terdapat indikasi peran pihak lain dalam menghilangkan nyawa korban Emilyana Yohanes.

“Berdasarkan KUHAP, penyidik yang berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik dapat membuka penyidikan baru terhadap pihak lain yang diduga terlibat meskipun satu terdakwa sudah divonis. Terhadap hal ini, sudah ada laporan polisi baru dari keluarga korban tanggal 19 Juni 2025, namun masih stagnan di penyilidikan,” ujar Lukas kepada media ini, pada Kamis (14/8/2025) kemarin.

Lebih lanjut, Lukas menuturkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut bisa menjadi informasi resmi untuk memulai penyidikan baru. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut di Mabes Polri dengan melampirkan salinan putusan Nomor : 60/Pid.B/2025/PN Wkb sebagai bukti awal, jika penyidik mengabaikan laporan polisi baru yang sudah dilayangkan oleh keluarga korban.

“Kami menilai penyidikan kasus ini stagnan dan mengabaikan sejumlah kejanggalan. Kalau laporan polisi baru yang kami laporkan, kalau tidak ada tersangka baru, maka kami siap bawa kasus ini dan lapor ke Mabes Polri, kami selaku penasehat hukum korban akan segera menindaklanjuti jika dalam beberapa waktu kedepan tidak ditetapkan tersangka baru,” tegas Lukas.

Selain itu, Lukas berkomitmen akan melakukan praperadialan jika penyidik tidak melakukan penyilidikan, padahal menurut Lukas, ada bukti permulaan yang cukup. Lukas berharap, agar penyidik Polres Sumba Barat menindaklanjuti informasi dalam putusan PN Waikabubak untuk mencari dan menetapkan pelaku lain dalam kasus ini. Ia mendorong proses hukum baru agar pelaku lain tidak lolos dari jeratan hukum.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Waikabubak dengan satu orang terdakwa, yaitu Jovin Umbu Awang yang divonis selama 12 tahun penjara. Namun, dalam putusan tersebut ada pertimbangan hakim terkait indikasi keterlibatan pelaku lain, tetapi hakim tidak punya wewewnang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sehingga keluarga korban berinisiatif membuat laporan polisi baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terkait perkembangan laporan baru yang dilayangkan oleh keluarga korban pada tanggal 19 Juni 2025 tentang adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, polisi telah memeriksa 8 (delapan) orang saksi dan 2 (dua) orang terlapor.

Dihubungi secara terpisah Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, Bripka Salis F. L. Pian, terkait pekembangan laporan polisi baru tentang dugaan keterlibatan pelaku lain, Bripka Salis F. L. Pian menyampaikan, bahwa pihaknya akan gelar perkara pada hari Selasa pekan depan.

“Selasa kami gelar kan om,” kata Bripka Salis kepada media ini melalui pesan singkat di WhatsApp, pada Jumat sore (15/8/2025).

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *