WAIKABUBAK, wartapolri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat menggelar Simulasi TPS Riil Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan SIREKAP pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Kegiatan simulasi ini dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Aula Watuloku, Kelurahan Weekarou, Senin (11/11/2024).
Simulasi TPS Riil ini menghadirkan Ketua bersama Anggota PPK, Ketua PPS dan Ketua KPPS untuk menyaksikan secara langsung Simulasi TPS Riil Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan bahwa Simulasi TPS Riil ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang nantinya akan kita laksanakan pada tanggal 27 November 2024.
“Hari ini kita melaksanakan simulasi berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang nantinya akan kita laksanakan pada tanggal 27 November 2024,” kata Teguh saat membuka kegiatan Simulasi TPS Riil.
Teguh menyebutkan bahwa sesuai jadwal pemungutan suara di TPS nanti pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, akan dimulai pukul 07.00 – 13.00 Wita. Sedangkan jadwal penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari itu juga, dan jikalau belum selesai, maka dapat diperpanjang waktu selama 12 jam setelah berakhirnya hari pemungutan suara.
Mantan Anggota PPK Kecamatan Kota Waikabubak itu menyampaikan, bahwa Simulasi TPS Riil tersebut dipandang sangat penting bagi penyelenggara pemilu.
“Simulasi TPS Riil tersebut dipandang sangat penting, agar para penyelenggara baik itu KPU, PPK, PPS, dan KPPS dapat mempraktekkan untuk mengukur waktu dan kemampuan serta hal-hal yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara, untuk menjadi bahan evaluasi dan perhatian khusus bagi penyelenggara pemilu,” kata Teguh
“Simulasi TPS Riil tersebut juga sebagai kegiatan sosialisasi kepada kita semua yang hadir saat ini, tentang bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.” pungkasnya
Untuk diketahui, Simulasi TPS Riil Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan SIREKAP pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat, diperankan oleh 7 (tujuh) orang KPSS TPS 02, Kelurahan Weekarou dan diikuti 318 Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pengawas TPS serta saksi dari masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut Teguh, sesuai kebutuhan, ukuran TPS seluas 8×10 meter dan atau disesuaikan dengan kondisi dan keadaan setempat.
Penulis : Anton Gallu




