WAIKABUBAK, wartapolri.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Sumba Barat melakukan aundiens dengan Kapolres Sumba Barat untuk menyerukan isu-isu sosial yang terjadi di tengah masyarakat, Senin (8/9/2025) pagi.
Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kabupaten Sumba Barat menuntut reformasi Polri dalam menyikapi berbagai kasus hukum yang tengah ditangani pihak Polres Sumba Barat.
“Kami, Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kabupaten Sumba Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas situasi sosial yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat, khususnya yang berkaitan dengan kinerja dan peran Polres Sumba Barat,” tutur Astriana Lalu Genya, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kabupaten Sumba Barat.
Dalam pernyataannya Astriana menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polres Sumba Barat. Menurut Astriana, tuntutan yang ditujukan kepada Polres Sumba Barat merupakan hasil evaluasi dan pengaduan masyarakat.
Pertama, GMNI menuntut Polres Sumba Barat untuk menjamin dan tidak membatasi ruang demokrasi masyarakat dan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aparat kepolisian wajib menjamin keamanan dan kenyamanan massa aksi, bukan justru menciptakan ketakutan atau intimidasi.
Kedua, GMNI menuntut Polres Sumba Barat untuk serius menangani berbagai kasus hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat, dan menyelesaikannya dengan pendekatan hukum yang adil dan transparan. Jangan ada pembiaran, kriminalisasi, ataupun tebang pilih dalam penegakan hukum.
Ketiga, GMNI meminta Polres Sumba Barat untuk meningkatkan pengawasan, patroli, dan kehadiran di tengah masyarakat, khususnya di daerah-daerah rawan kriminalitas, demi menjamin rasa aman dan tertib di masyarakat.
Keempat, GMNI mendesak Polres Sumba Barat untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan tidak represif dalam menghadapi demonstrasi atau aksi massa. Penanganan aksi harus sesuai dengan Prinsip HAM dan Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, serta menghargai hak konstitusional warga negara.
Kelima, GMNI meminta Polres Sumba Barat untuk meningkatkan transparansi kepada publik terkait penanganan kasus-kasus yang tengah berjalan, agar tercipta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas publik.
Keenam, GMNI menuntut adanya reformasi internal dalam tubuh Polri, khususnya di wilayah Polres Sumba Barat, guna memperkuat integritas, profesionalisme, serta netralitas aparat penegak hukum. GMNI mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengawasan internal yang kuat.
Ketujuh, menegaskan kembali bahwa tugas utama Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 adalah untuk: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Astriana selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kabupaten Sumba Barat menyerukan kepada seluruh jajaran Polres Sumba Barat agar tidak melupakan tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat, bukan alat kekuasaan yang menakutkan rakyat.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang ada di Kabupaten Sumba Barat ini diterima langsung oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, yang didampingi Wakapolres Kompol Made Mudana, Kabag Ops Polres Sumba Barat, Kasat Intel, Kasat Lantas, Kasat Shabara, Kasat Narkoba, Kanit Propam, dan KBO Reskrim Polres Sumba Barat.
Kapolres Yohanes menyampaikan ucapkan terima kasih kepada mahasiswa yang melakukan audiens untuk memberikan masukan terhadap Polres Sumba Barat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sumba Barat menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Penulis : Anton Gallu



