Waikabubak, wartapolri.com – Setelah pemeriksaan saksi-saksi yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Sumba Barat, serta hasil gelar yang dilakukan di Polres Sumba Barat, akhirnya JUA (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan, yang menewaskan Emyliana Yohanes (51) belum lama ini.
Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso, dan dihadiri jajaran Sat Reskrim Polsek Loli, yang digelar di ruang Reserse Kriminal Umum pada Senin, 27 Januari 2025.
Penyidik resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang menguatkan keterlibatan JUA dalam kasus tindak pidana pembunuhan tersebut.
Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.lidik/03/I/RES.1.8./2025/RESKRIM, yang diterbitkan pada 24 Januari 2025. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan kronologi kejadian, barang bukti yang telah dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan saksi yang semakin menguatkan dugaan terhadap tersangka.
Diberitakan sebelumnya, JUA ditangkap di kawasan Bethel, Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, pada Sabtu, 25 Januari 2025 pekan lalu.
Sosok JUA menjadi pelaku utama pembunuhan terhadap Emyliana Yohanes yang mana kemudian jenazahnya ditemukan di kebun kosong, di Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tanah Righu, Sumba Barat, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Meskipun JUA telah ditetapkannya sebagai tersangka, motif pembunuhan terhadap Emyliana Yohanes belum diketahui. Penyidik Polres Sumba Barat kini fokus pendalaman motif pembunuhan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tragis ini dapat diproses secara hukum. Selain itu, penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujar Kapolres seperti dikutip wartapolri.com dari tribratanewssumbabarat.com.
Dengan perkembangan terbaru ini, pihak keluarga korban serta masyarakat setempat diharapkan dapat terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Polres Sumba Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat.
Penulis : Anton Gallu


