Waikabubak, wartapolri.com – Satreskrim Polres Sumba Barat menghentikan penyidikan kasus penggelapan dan penipuan uang PKH milik Rahel Rara Moto yang diduga dilakukan oleh pemilik Agen BRILink Ubu Koba.
Penghentian penyidikan dilakukan setelah keduanya menemui kesepakatan damai antara pemilik agen BRILink Ubu Koba, Erlince Ngakara Bili dengan Kristopel Kato Nanga sebagai pelapor (korban), pada Kamis (16/1/2025).
Setelah terjadinya perdamaian, Kristopel Kato Nanga mencabut laporan polisi terhadap pemilik agen BRILink Ubu Koba. Hal ini disampaikan oleh Kristopel Kato Nanga selaku pelapor.
“Ia benar laporan polisi sudah kami cabut,” kata Kristopel Kato Nanga, kepada media ini yang dihubungi melalui via WhatsApp, pada Jumat (17/1/2025) malam.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah adanya pemberitaan dan laporan pengaduan yang disampaikan oleh Kristopel Kato Nanga pada tanggal 14 Desember 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, pemilik agen BRILink Ubu Koba di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya menggelapkan uang PKH milik Rahel Rara Moto dari Desa Patiala Dete saat melakukan transaksi penarikan pada agen BRILink Ubu Koba.
Dilansir dari tribratanewssumbabarat.com, pendekatan restorative justice kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah penipuan dan penggelapan uang PKH tersebut secara kekeluargaan. Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
Kepolisian Resor Sumba Barat memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan. Setelah melalui serangkaian diskusi damai, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut.
Dengan jalur Restorative Justice, perkara penipuan dan penggelapan uang PKH milik Rahel Rara Moto yang dilakukan oleh Agen BRILink Ubu Koba, dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh pelapor.
Kesepakatan damai ini dikuatkan dengan ditandatanganinya surat pernyataan oleh kedua belah pihak dan juga saksi dari masing-masing pihak yang disaksikan penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat.
Penulis : Anton Gallu



