Jelang Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Sumba Barat Gelar Rakor Bersama KPU & Pimpinan Partai Politik

Waikabubak, wartapolri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan menjelang verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Senin, 10 Oktober 2022.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua di dampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat yang dihadiri oleh Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, para Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Sumba Barat dan awak media.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti Rambu Karadji, menjelaskan pihaknya melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur kepengurusan parpol yang ada di Kabupaten Sumba Barat bersama KPU Kabupaten Sumba Barat dalam rangka menjelang verifikasi faktual Partai Politik sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Menurut Yusti, bahwa verifikasi faktual Partai Politik yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu akan mengawasinya merupakan salah satu tahapan pemilu tahun 2024 untuk memastikan bahwa setiap partai politik memenuhi syarat dukungan sebagai calon peserta pemilu 2024. Karena itu, Yusti menghimbau kepada pimpinan Partai Politik agar intensif melakukan berkoordinasi KPU Kabupaten Sumba Barat terkait kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten Sumba Barat.

Hal senada disampaikan Papy B. Njurumana selaku kordiv HP3S pada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Menurut Papy, harus ada kesinambungan antara KPU, partai politik, dan Bawaslu yang memiliki fungsi pencegahan terjadinya pelanggaran. Apalagi, di setiap proses tahapan pemilu memiliki potensi pelanggaran.

“Oleh karena itu kami mengimbau parpol agar betul-betul memperhatikan syarat dukungannya itu memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan sudah ditetapkan KPU,” imbau Papy disela-sela acara pembukaan rakor.

Bawaslu Kabupaten Sumba Barat juga melakukan berbagai upaya pencegahan. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat juga mengingatkan parpol untuk tidak melibatkan anggota TNI-Polri, ASN, penyelenggara pemilu, Kades dan pejabat lainnya yang dilarang terlibat secara langsung di parpol.

“Harapannya tetap sinkron sampai verifikasi faktual. Dengan demikian langkah rakor ini sedini mungkin Bawaslu melakukan upaya pencegahan untuk menghindari pelanggaran pemilu 2024,” harap Papy.

Oktavianus Malo selaku Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO), juga menyampaikan bahwa Bawaslu sedang melaku perekrutan Panwaslu Kecamatan yang membantu mengawasi tahapan verifikasi faktual partai politik di tingkat kecamatan, kami hanya merekrut tiga orang Panwaslu Kecamatan berdasarkan regulasi, karena itu Okta Malo berharap kepada pengurus Partai Politik tingkat kecamatan untuk membantu KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama melakukan verifikasi faktual Partai Politik. Karena menurutnya, pengalaman pada pemilu sebelumnya, pada saat KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi faktual, yang dapat getahnya di lapangan adalah para penyelenggara, sementara yang merekrut anggota partai adalah dari partai itu sendiri.

Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sry Demu Alemina Br. Bangun, dalam pemaparannya mengatakan bahwa penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Sry Demu juga menyampaikan, verifikasi faktual yang akan dilakukan adalah verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota, verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

Adapun bukti pemenuhan persyaratan diantaranya, kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Dihadapan para pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Sumba Barat, Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat itu, juga menyampaikan tata cara verifikasi faktual keanggotaan partai politik, yaitu : pertama, mendatangi tempat tinggal anggota parpol yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota parpol; kedua, melakukan verifikasi faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol calon peserta pemilu; ketiga, mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-EL atau KK; keempat, apabila anggota parpol tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan petugas penghubung tingkat Kabupaten/Kota untuk menghadirkan langsung anggota parpol di kantor tetap parpol tingkat Kabupaten/Kota; kelima, apabila petugas penghubung tidak dapat menghadirkan anggota parpol yang tidak dapat ditemui, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap anggota yang hadir, untuk anggota yang tidak dapat dihadirkan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi faktual melalui sarana teknologi informasi melalui panggilan video atau konferensi video.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *