WAIKABUBAK, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menyerahkan uang pengganti kerugian negara Rp813 juta yang berhasil diselamatkan dari perkara korupsi Perusahaan Daerah (Perumda) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang terjadi selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut bertempat di Kantor BRI Cabang Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, pada Selasa (19/8/2025) lalu.
Plt. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Putu Gede Adhitya Raynatha Putra, S.H menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan Putusan Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Ir. Norbertus Kaleka, Putusan Nomor : 9/Pid-Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Paulus Mali, S.Kom, dan Putusan Nomor : 8/Pid-Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Agustinus Modu Lamunde, S.P.
Menurut Adhitya Raynatha, dalam perkara ini, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.262.025.450,00 (Dua miliar dua ratus enam puluh dua juta dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang Tindak Pidana Khusus, khususnya penanganan perkara korupsi.
Upaya ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam penindakan, tetapi juga menunjukkan pentingnya pemulihan keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang menyeluruh.
Penulis : Anton Gallu


