WAIKABUBAK, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengeksekusi mantan Kadis PUPR Sumba Barat, Fredrick Gah (FG) atas kasus korupsi Jalan Lingkar Kota (Ring Road) Waikabubak dengan kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 8 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp. 9.998.930.075 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016-2020 yang diperuntukkan proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Waikabubak.
Eksekusi terhadap FG berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 9494 K/Pid.Sus/2025. Mantan Kadis PUPR Sumba Barat itu terbukti melanggar Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan divonis dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Ervarin Iswindyarti, S.H., M.H mengatakan proses eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Fredrik Gah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Berdasarkan putusan Hakim MA, FG dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Ervarin.
Kajari Ervarin menyebutkan, bahwa dalam pertimbangan Putusan MA, terdakwa FG tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dan ada pelaku lain yang menikmati lebih besar yang dapat dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa FG bukan satu-satunya pelaku tindak pidana korupsi, karena terdapat pihak lain dengan jabatan lebih tinggi dengan peran yang lebih besar yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, aspek keadilan, aspek kemanfaatan dan penghindaran disparitas pemidanaan dengan pelaku yang kesalahannya sejenis dengan Terdakwa.
Berdasarkan Putusan MA, dalam fakta persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan sehingga terhadap Terdakwa tidak perlu dibebani pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
Sejak berjalannya kasus korupsi Ring Road tersebut, ditetapkan tersangka dua orang berinisial MNT dan FG yang menjalani proses hukum.
Namun, jalannya proses hukum tahap pertama di Pengadilan Tipikor Kupang memvonis bebas, hingga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut.
Menurut Kajari Ervarin, dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Mahkamah Agung memeriksa perkara atas nama Marthen Ngailu Toni yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016 sampai dengan 2021. Perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Pengadilan Tipikor Kupang dan kemudian diajukan upaya hukum kasasi oleh Penuntut Umum.
Mahkamah Agung kemudian memeriksa perkara tersebut dan mengeluarkan Putusan Nomor 9493 K/Pid.Sus/2025. Melalui putusan tersebut Mahkamah Agung memberikan penilaian terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan terhadap penerapan hukum dalam perkara tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap posisi Marthen Ngailu Toni dalam perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Mahkamah Agung berpendapat bahwa Saudara Marthen Ngailu Toni tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan karena tindakannya bersifat kebijakan publik dalam rangka pelaksanaan visi dan misi Kepala Daerah yang telah dituangkan secara sah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran, sehingga setiap kekurangan prosedural merupakan ranah administrasi, bukan tindak pidana. Terdakwa tidak memiliki kewenangan teknis, tidak menandatangani kontrak, tidak memerintahkan pembayaran, tidak terlibat dalam pengadaan tanah maupun proses lelang, dan tidak terbukti memiliki mens rea untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain,” ungkap Kajari Sumba Barat kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sumba Barat, pada Kamis (12/3/2026).
Kerugian Negara yang timbul bukan merupakan akibat langsung dari tindakan Terdakwa MNT, melainkan dari pelaksanaan teknis oleh pejabat berwenang PPK, PA, KPA dan Kepala Dinas.
Dengan demikian, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum, unsur penyalahgunaan kewenangan, maupun unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga konstruksi Pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terpenuhi.
“Oleh karena itu dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut diharapkan tidak lagi terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai posisi hukum yang bersangkutan dalam perkara tersebut,” tutur Kajari Ervarin.
Kejaksaan Negeri Sumba Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Ervina menambahkan, pihaknya akan terus mengawal setiap kasus yang merugikan keuangan negara demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di wilayah kerjanya.
Penulis : AG

