Mertua Maju Caleg, Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Buat Surat Pernyataan Terbuka

Waikabubak, wartapolri.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ni Wayan Prawita Ariani, M.Pd resmi membuat Surat Pernyataan terbuka ke publik.

Surat pernyataan terbuka ini dibuat Ni Wayan Prawita Ariani untuk menegaskan bahwa dirinya akan bersikap netral dan tetap menjaga profesionalitas walaupun bapak mertuanya maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Prawita mengatakan tidak akan memanfaatkan jabatan ataupun pengaruhnya demi memuluskan langkah bapak mertuanya menuju gedung DPRD Kabupaten Sumba Barat.

Berikut pernyataan lengkap yang dibuat oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Ni Wayan Prawita Ariani, M.Pd.

1. Pasal 2 peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan, setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah/janji jabatan

2. Pasal 6 ayat 1 Peraturan Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu

3. Untuk menerapkan prinsip penyelenggara pemilu maka penyelenggara pemilu wajib mengumumkan secara terbuka jika memiliki hubungan keluarga dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf k Jo pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum yang menyatakan,

Pasal 8 huruf k
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye”

Pasal 14 huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip proporsional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang menimbulkan situasi dapat konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu”

4. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional dengan berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dijelaskan pada point 3 (tiga) maka dengan ini saya sebagai anggota KPU menyatakan memiliki hubungan keluarga (Bapak Mertua) dengan Mampur Aloysius, S.PKP yang saat ini adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (AG/WP)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *