KPUD Sumba Barat Umumkan Daftar Caleg Sementara Pada Pemilu 2024, Ini Daftar dan Jumlahnya

Waikabubak, wartapolri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat resmi umumkan Daftar Caleg Sementara(DCS) pada Pemilu Legislatif tahun 2024.

Diketahui, KPU mengumumkan Daftar Caleg Sementara Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik secara bertahap pada 19-23 Agustus 2023.

Pengumuman Daftar Calon Sementara Pemilu Legislatif 2024 sudah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (19/8/2023) kemarin.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat yang diterima media ini, Nomor : 118 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, daftar caleg sementara di Kabupaten Sumba Barat yang diumumkan berjumlah 311 caleg, yang tersebar di 4 (empat) daerah pemilihan dari 17 (tujuh belas) Partai Politik yang ikut berkompetisi di wilayah Kabupaten Sumba Barat.

Adapun nama partai politik tersebut, diantaranya, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, Hanura, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.

Dari daftar caleg sementara yang telah diumumkan oleh KPU, masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS di Kabupaten Sumba Barat.

Tanggapan masyarakat perlu dilengkapi dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPUD Sumba Barat.

Tanggapan masyarakat juga dapat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan adminstrasi bakal calon DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut adalah Daftar Caleg Sementara Kabupaten Sumba Barat. Klik Link di bawah ini
href=”https://sumbabaratkabppid.kpu.go.id/regulasi/21267/surat-keputusan-nomor-118-tentang-daftar-calon-sementara-anggota-dprd-kabupaten-sumba-barat-dalam-pemilu-tahun-2024″>

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *