Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Dinyatakan Lengkap,Tersangka MBN Diserahkan di Kejaksaan

WAIKABUBAK, wartapolri.com – Kasus pembunuhan terhadap salah seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tana Righu, Sumba Barat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Waikabubak. Tersangka Martinus Bili Ngongo alias Tinus kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat beserta barang bukti. Martinus langsung ditahan di rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Waikabubak, pada Senin (30/03/2026) kemarin.

Martinus ini diserahkan oleh penyidik Polres Sumba Barat kepada Kejari Sumba Barat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Waikabubak agar disidangkan. Penyerahan ini adalah bagian dari prosedur profesional kepolisian.

Penyidik Polres Sumba Barat membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan di Righu bersama tersangka Martinus Bili Ngongo, pada Senin (30/03/2026) lalu.

“Berkas sudah P21 dan tahap 2 ke kejaksaan kemarin,” ujar penyidik kepada media ini melalui via WhatsApp, pada Selasa malam (31/3/2026).

Penyidik Polres Sumba Barat mengatakan, tersangka Martinus Bili Ngongo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Karena kasusnya kasus pembunuhan, maka Martinus dijerat Pasal 338 KUHP,” ungkapnya.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Polres Sumba Barat yang telah bekerja keras serta profesional dalam menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes, pada bulan Januari 2025 silam hingga akhirnya tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Hal ini mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan keluarga terpenuhi. Apresiasi muncul atas profesionalisme penyidik dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi korban.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap ibu Emeliyana Yohanes terjadi pada tanggal 23 Januri 2025 lalu di kebun kosong Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Sumba Barat. Kala itu korban dibunuh saat pulang dari Kampung Molina tempat ia menagih utang babi. Keesokan harinya, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh telanjang (tanpa busana). Selain itu, keluarga korban juga menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban akibat benda tajam.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap Jovin Umbu Awang alias Jovin di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur yang melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes pada bulan Januari 2025 lalu. Selain itu, Polisi juga menetapkan Jovin Umbu Awang sebagai tersangka tunggal yang menghabisi nyawa korban.

Namun, dalam proses perjalanan kasus pembunuhan ini, Jovin Umbu Awang yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal tersebut, mengaku tidak sendirian dalam membunuh korban Emilyana Yohanes.

Dari kursi persakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Waikabubak saat itu, Jovin Umbu Awang alias Jovin mengurai peristiwa kematian Emilyana Yohanes hingga ungkap keterlibatan Martinus Bili Ngongo dalam kasus pembunuhan itu.

Menurut Jovin, bahwa ia membunuh Emeliyana Yohanes atas perintah Martinus Bili Ngongo. Jovin mengaku, bahwa Martinus Bili Ngongo kecewa dengan korban karena ditagih terus utang babi. Bahkan Jovin mengaku, bahwa Martinus lah yang pertama kali memotong korban menggunakan parang sehingga korban jatuh.

Dari pengakuannya Jovin, akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi baru pada tanggal 19 Juni 2025 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/VI/2025/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, tentang keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes.

Melalui proses yang panjang, tanggal 25 November 2025, akhirnya Martinus Bili Ngongo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap ibu Emeliyana Yohanes. Usai berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik Polres Sumba Barat menyerahkan tersangka di tangan JPU untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat menandai selesainya penyidikan. Proses ini memastikan perkara berlanjut ke penuntutan di Pengadilan Negeri Waikabubak.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *