BREAKING NEWS : Kajari Sumba Barat Tahan Mantan Kadis PKO Bersama 2 Tersangka Lainnya Kasus Pembangunan SMP N 5 Lamboya

Waikabubak, wartapolri.com – Kejaksaan Negeri Sumba Barat tetapkan dan tahan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) kabupaten Sumba Barat tahun 2017 – 2021 bersama 2 (dua) tersangka lainnya, Kamis (13/06/2024).

Ketiga tersangka yang dimaksud berinisial, yakni SUA selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumba Barat tahun 2017-2021, PPW selaku Kepala SMP Negeri 5 Lamboya periode Juni 2013 – Januari 20218, FS selaku Penanggung Jawab Fisik Pekerjaan Gedung 3 Ruang Belajar pada SMP Negeri 5 Lamboya.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Pembangunan Gedung 3 Ruang Kelas Baru (RKB) pada SMP Negeri 5 Lamboya, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-08/N.3.20/Fd.2/04/2024 tanggal 17 April 2024 jo Nomor: Print- 93/N.3.20/Fd.2/11/2023 tanggal 06 November 2023, Nomor: Print-41/N.3.20/Fd.2/06/2024 tanggal 13 Juni 2024 dan Nomor: Print-43/N.3.20/Fd.2/06/2024 tanggal 13 Juni 2024 pada SMP 5 Negeri Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan ketiga tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare, SH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kasi Datun, Bintang mengatakan bahwa Perhitungan kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh Inspektorat Nomor: IK.70/LHP/PKPT/2023 tanggal 05 Oktober 2023 sebesar Rp.475.972.848 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

“Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), menerangkan bahwa dengan alasan keterbatasan waktu maka dilakukan suatu tindakan oleh Kepala Dinas PKO saat itu dengan penunjukan penyedia yang tidak lain adalah FS yang memiliki CV di Sumba Barat. Kemudian tersangka FS melakukan pekerjaan tersebut yang dibantu oleh kepala tukangnya. Akan tetapi, dari segi kewenangan yang seharusnya melakukan pekerjaan tersebut adalah Kepala Sekolah bersama Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Namun, menurut Kasi Pidsus, terjadi pertentangan pada waktu pembangunan dikerjakan, Kepala Sekolah maunya lokasi B sedangkan perencanaan yang telah diusulkan oleh dinas di lokasi A. Kepala Sekolah maunya di lokasi B, penyedia maunya di lokasi A, akhirnya dibangunlah di lokasi yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang notabene kondisi lapangannya agak jurang, sehingga bangunan tersebut tidak layak digunakan setelah waktu pembangunannya selesai pada bulan Desember 2017,” jelas Kasi Pidsus.

Yang hasil nyatanya, pada saat pencairan dana 100% di tahun 2017, pekerjaan pembangunan gedung 3 ruang kelas baru belum diselesaikan sama sekali. Dan pada saat selesainya waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak pernah dibuatkan Berita Acara (BA) serahterima, sehingga bangunan tersebut tidak pernah dimanfaatkan hingga sekarang, karena kontruksi bangunan tersebut tidak layak digunakan sebagai ruang untuk belajar mengajar,” pungkasnya.

Para tersangka disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, demi kepentingan penyidikan dan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap Pembangunan Gedung 3 Ruang Kelas Baru (RKB) pada SMP Negeri 5 Lamboya, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2017 selama 20 (Dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Juni s/d 2 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-45/N.3.20/Fd.2/06/2024, Nomor: Print-46/N.3.20/Fd.2/06/2024, dan Nomor: Print-47/N.3.20/Fd.2/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *