Waikabubak, wartapolri.com – Satuan Reskrim Polres Sumba Barat berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong, yang meresahkan masyarakat Sumba Barat dan sekitarnya beberapa tahun lalu.
Pelaku berinisial RA (28) diduga melakukan penipuan bisnis bodong dengan modus investasi dengan kerugian masyarakat yang menjadi korban dalam investasi bodong ini mencapai Rp4 miliar lebih.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, satu unit Handphone (HP) tipe Xiomi Redmi Not 8 dan dua buah buku Rekening Bank BRI milik RA.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen yang didampingi Kasat Reskrim pada jumpa pers di Loby Pasola Polres Sumba Barat, Jumat (11/10/2024) mengatakan pelaku RA ditangkap di Waikabubak, Kelurahan Wali, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Kapolres Dorizen menyebutkan, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh pelaku tersebut menelan korban hingga 250 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp4 miliar lebih.
“Pelaku RA ini mengajak para korban dengan cara pelaku membuat postingan di media sosial Facebook dengan cara bagi hasil,” ujar nya.
Lebih lanjut Kapolres Dorizen, pelaku RA membuat postingan di halamat Facebook miliknya dengan kalimat “siapa yang mau sistem bagi hasil, modal 600 ribu selama 6 (enam) bulan, bisa ambilnya tiap bulan 100 ribu, bisa juga setelah enam bulan langsung mengambil 1 juta 2 ratus, minat chat saya,” pungkasnya.
Akibat dari postingannya, banyak korban yang tertarik sehingga melakukan komunikasi lebih lanjut dengan RA via Messengger. Dalam komunikasi tersebut, kata Kapolres Dorizen, pelaku RA semakin meyakinkan korban dengan mengatakan jika uang tersebut akan di investasikan pada usaha kelapa sawit maupun perusahaan tambang emas.
Modus lainnya, RA juga kerap mempromosikan bahan bangunan dengan harga murah, seperti semen dan besi.
“Modus lainnya, RA juga mempromosikan bahan bangunan seperti semen dan besi dengan harga yang jauh lebih murah di antaranya semen dengan harga Rp.40.000/sak, besi 6 dengan harga Rp.25.000/batang, besi 8 dengan harga Rp.40.000/batang, besi 12 dengan harga Rp. 85.000/batang. Karena harga yang jauh lebih murah sehingga korban pun tergiur untuk memesan dan membayar uang terlebih dahulu. Namun pada akhirnya, barang yang di pesan tidak kunjung datang.
Kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2018 hingga bulan September 2022 yang mana korban datang untuk melaporkan kejadian tersebut di Polres Sumba Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 120 / IX / 2022 / SPKT / RES SUMBA BARAT / POLDA NTT, tanggal 08 September 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan
penyidikan, total kerugian yang di alami oleh para korban mencapai 4 Milyar dengan korban berjumlah 250 orang.
Atas tindakannya, pelaku RS disangkakan dengan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45a ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, saat ini RA pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat Sumba Barat dan sekitarnya diseret ke dalam sel tahanan Polres Sumba Barat.
Penulis : Anton Gallu

