KUPANG, wartapolri.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya memvonis tiga terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2023.
Vonis majelis hakim disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Senin (2/6/2025).
Ketiga terdakwa masing-masing adalah Ir. Nobertus Kaleka, Agustinus Modu Lamunde, dan Paulus Malli. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMD Perumda Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Berdasarkan rilis pers yang diterima media ini dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Majelis Hakim memutuskan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus penyertaan modal BUMD Perumda Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya mencapai Rp1,4 miliar.
Terdakwa Ir. Nobertus Kaleka yang merupakan Direktur Utama (Dirut) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider selama 3 (tiga) bulan.
Selain pidana badan, terdakwa Nobertus Kaleka juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp869.805.950, yang wajib dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi, ia akan dipenjara tambahan selama 1 (satu) tahun.
Terdakwa Paulus Mali yang merupakan Direktur Pemasaran pada BUMD Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya, juga turut dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara plus denda sebesar Rp50 juta subsider selama 3 (tiga) bulan.
Sama dengan terdakwa Nobertus Kaleka, terdakwa Paulus Mali juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp574.969.500. Jika tidak dibayar, Paulus Mali akan menjalani tambahan hukuman 2 (dua) tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Agustinus Modu Lamunde yang merupakan Direktur Produksi pada BUMD Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp4.250.000. Bila tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 1 (satu) bulan penjara.
Selain memvonis ketiga terdakwa, dalam persidangan juga terungkap bahwa sejumlah saksi telah menitipkan uang kepada Penuntut Umum, dengan total mencapai Rp213 juta. Uang ini telah disita dan dirampas untuk negara, serta diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Para saksi tersebut antara lain:
• Drs. Daud L Umbu Moto (Rp36 juta)
• Welem Malo Lingo (Rp84 juta)
• Fransiskus Saverius Leha (Rp84 juta)
• Hermanus Holo (Rp6 juta)
• Samuel Boro (Rp3 juta)
Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (Perumda) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2020 hinnga tahun anggaran 2023.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

