Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat

Waikabubak, wartapolri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat resmi menyatakan banding terhadap vonis mantan wakil ketua II DPRD Sumba Barat bersama 3 orang terdakwa lainnya dalam kasus jual beli tanah di Marosi, kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.
Keempat terdakwa, yaitu Lukas Lebu Gallu, Jimmy Firmus, Lukas Lade Bora dan Oktavianus Poro Lete, masing-masing divonis 5 bulan penjara.

“Kemarin kami sudah nyatakan banding untuk perkara kasus jual beli tanah di Marosi, untuk 3 berkas perkara kami banding semua,” kata jaksa Andri Kristanto kepada media ini via WhatsApp, Selasa (10/10/2023).

Andri mengungkap pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding sudah sesuai SOP, karena putusan Majelis Hakim jauh dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Alasan yang pertama sesuai petunjuk pimpinan dan SOP kami harus menyatakan banding karena putusan jauh dari tuntutan yang dibacakan penuntut umum. Alasan selanjutnya putusan 5 bulan tersebut belum memenuhi rasa keadilan Masyarakat,” jelas Andri.

Sebelumnya, majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, menjatuhkan vonis terhadap Lukas Lebu Gallu bersama 3 terdakwa kasus jual beli tanah di Marosi, kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat dengan hukuman masing-masing 5 bulan penjara.

Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat bersama 3 terdakwa lainnya dinilai bersalah melanggar Pasal 385 ke-5 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Lukas Lebu Gallu, Jimmy Firmus, Lukas Lade Bora dan Oktavianus Poro Lete dihukum 3 tahun penjara.

Hakim anggota selaku juru bicara pada Pengadilan Negeri Waikabubak, membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat bersama tiga terdakwa lainnya.

“Iya benar, JPU hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 kemarin mengajukan permohonan banding atas perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat,” kata Robin kepada media ini via WhatsApp, Selasa (10/10/2023) siang.

Robin juga menuturkan, terkait putusan majelis hakim, JPU maupun terdakwa punya hak untuk banding atau pikir-pikir.

“Jadi memang atas putusan pengadilan, baik JPU maupun Terdakwa punya hak untuk banding, terima atau pikir-pikir. Jika mengajukan banding tentu kita terima permohonan bandingnya untuk disampaikan kepada Pengadilan Tinggi yang akan memutus perkara bandingnya,” tuturnya.

Penulis : AG

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *