Yayasan Harapan Sejahtera Bersama Pemkab SBD Kolaborasi Gelar Sosialisasi RAD PD

WAIKABUBAK, wartapolri.com – Dalam rangka menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan meningkatkan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam proses pembangunan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) bekerjasama dengan Yayasan Harapan Sejahtera (RHS) menggelar sosialisasi tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD).

Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas itu, digelar di Gedung Fortuna Tambolaka, pada Selasa (29/7/2025) kemarin.

Dalam satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan, Hak Penyandang Disabilitas.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, pemerintah pusat menetapkan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sedangkan pemerintah daerah diminta menyusun rencana aksi daerah (RAD PD).

Direktur Yayasan Harapan Sejahtera, Stefanus Sengu menyatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah desa untuk menjamin kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas agar mendapat perhatian dan kesejahteraan yang layak.

Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) yang disosialisasikan oleh pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya bersama Yayasan Harapan Sejahtera ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Penyusunan RAD sangat penting untuk memastikan kebijakan pemerintah yang tepat sasaran kepada kelompok rentan. RAD merupakan dokumen perencanaan resmi yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan partisipasi sosial,” ujar Tresia M. Sri Sarinah Lendes selaku fungsional perencanaan ahli muda Bapperida NTT.

Sementara itu, Direktur Yayasan Harapan Sejahtera, Stefanus Sengu menyampaikan, bahwa Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari UU Nomor 8 tahun 2016 yang dimandatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat rencana aksi penyandang disabilitas.

Menurut Stefanus, pihaknya mendorong rencana aksi penyandang disabilitas di tingkat daerah untuk menyesuaikan konteks yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya, sehingga kami mengundang Bapperida NTT untuk mensosialisasikan rencana aksi penyandang disabilitas.

“Hari ini lewat rencana aksi penyandang disabilitas ada suatu rencana yang sistematis dengan melibatkan penyandang disabilitas sehingga suara dari mereka betul-betul mencerminkan kebutuhan mereka,” ujar Stefanus.

“Ini sebuah komitmen untuk memuliakan martabat mereka sebagai manusia, warga negara, dan bagian dari pembangunan yang inklusif,” sambungnya.

Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) adalah dokumen perencanaan daerah yang memuat strategi dan kegiatan prioritas untuk mewujudkan m penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. RAD PD menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam melaksanakan program dan kegiatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

RAD PD bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.***

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *