
Waikabubak, wartapolri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat menetap Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat itu dipimpin oleh Ketua dan didampingi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, yang diawasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sumba Barat serta dihadiri oleh Kapolres Sumba Barat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), para Pimpinan/pengurus Parpol tingkat kabupaten Sumba Barat, yang berlangsung di Aula KPU kabupaten Sumba Barat, pada Rabu (5/4/23) kemarin.

DPS yang ditetapkan oleh KPU kabupaten Sumba Barat merupakan daftar pemilih hasil rekapitulasi yang dihimpun dari tingkat desa hingga kecamatan setelah melewati tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dari masing-masing desa/kelurahan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Sumba Barat, Nomor : 106 dan Berita Acara (BA) Nomor : 90/PL.01.2/BA/5312/2023 yang diterima media ini, tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sumba Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Sumba Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 101.167 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 51.050 dan pemilih perempuan berjumlah 50.117.
Dari total Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat, yang berjumlah 101.167 pemilih itu tersebar di 405 TPS, 74 Desa/Kelurahan dari 6 (enam) kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat.

Dengan rincian DPS yang ditetapkan KPU kabupaten Sumba Barat dari masing-masing kecamatan , yakni :
1. Kecamatan Kota Waikabubak, total 22.775 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 11.271 pemilih dan 11.504 pemilih perempuan yang tersebar di 90 TPS dari 13 desa/kelurahan;
2. Kecamatan Loli, total 27.104 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 13.926 pemilih dan 13.178 pemilih perempuan yang tersebar di 107 TPS dari 14 desa/kelurahan;
3. Kecamatan Tana Righu, total 16.730 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 8.470 pemilih dan 8.260 pemilih perempuan yang tersebar di 67 TPS dari 18 desa;
4. Kecamatan Wanokaka, total 13.124 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 6.552 pemilih dan 6.572 pemilih perempuan yang tersebar di 56 TPS dari 14 desa;
5. Kecamatan Lamboya, total 15.379 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 7.750 pemilih dan 7.629 pemilih perempuan yang tersebar di 61 TPS dari 11 desa; dan
6. Kecamatan Laboya Barat, total 6.055 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 3.081 pemilih dan 2.974 pemilih perempuan yang tersebar di 24 TPS dari 4 desa.
Dari total DPS yang ditetapkan oleh KPU kabupaten Sumba Barat, terdapat data pemilih potensial Non KTP-E sebanyak 5.680 pemilih yang tersebar di 405 TPS dari 74 desa/kelurahan di Kabupaten Sumba Barat, sehingga Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat berharap kepada Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat sebagai dinas yang memiliki kewenangan mengeluarkan KTP-E untuk menyelamatkan data pemilih yang dimaksud.
Penulis : Anton Gallu
