Kejari Sumba Barat Jalani Tes Urine Narkoba, Seluruh Pegawai Dinyatakan Bersih Dari Zat-zat Terlarang

Waikabubak, wartapolri.com – Dalam rangka upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejaksaan, seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Sumba Barat menjalani tes urine, pada Jumat (11/11/2022).

Sebanyak 30 orang yang terdiri dari Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Sumba Barat yang diwajibkan untuk menjalani tes urine.

Menurut Kajari Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare, SH., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Muhammad, SH., mengatakan bahwa “tahapan pelaksanaan kegiatan test urine tersebut terdiri dari beberapa tahap, yakni tahap I : melakukan registrasi dan verivikasi data; tahap II : melakukan pengambilan sampel urine pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Sumba Barat; tahap III : menyerahkkan sampel urine ke pihak tenaga medis; dan tahap IV : tenaga medis melakukan pengecekan dari sampel urine”, ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/11/2022) sore.

“Berdasarkan hasil test urine terhadap Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Sumba Barat tersebut, menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sumba Barat itu, keseluruhannya dinyatakan bebas dari Penyalahgunaan Narkoba/obat-obatan terlarang (Negatif),” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumba Barat itu.

Labih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare, S.H., melalui Kasi Intel Muhammad, SH., mengatakan kegiatan Test Urine bagi Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Sumba Barat diadakan dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran dari Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-2441/E.4/Enz.2/09/2022 tanggal 20 September 2022 dan Surat Edaran Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: B-2057/N.3.4/Enz.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.

Selain itu kegiatan Test Urine tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan kepedulian instansi terhadap Pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Sumba Barat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *