
Kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago (Dalam Pailit) untuk kesekian kalinya kembali melakukan tindakan cacat hukum dengan cara mendatangi dan membuat kerusuhan di Hotel Lelewatu terhitung sejak Kamis tanggal 25 Mei 2023 kemarin hanya dengan mendasarkan tindakannya pada Penetapan Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono tertanggal 8 Mei 2023.
Menurut kuasa hukum PT Lelewatu, Debora Laba menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kurator Lelewatu merupakan tindakan Cacat Hukum karena melakukan kerusakan di Hotel Lelewatu. Menurutnya, pihak Kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago (Dalam Pailit) untuk kesekian kalinya melakukan tindakan cacat hukum dengan cara mendatangi dan membuat kerusuhan di Hotel Lelewatu pda tanggal 25 Mei 2023 lalu.dengam mengesampingkan Upaya Hukum Sah di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Debora menuturkan bahwa, Penetapan tanggal 8 Mei tersebut dibuat berdasarkan tindakan-tindakan tidak sah yang dilakukan atas penetapan sebelumnya, yaitu Penetapan Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono tertanggal 27 Februari 2023.
“Penetapan 27 Februari adalah cacat hukum oleh karena mengagendakan 3 agenda sekaligus, yaitu pembentukan panitia kreditor, pengambilalihan managemen, dan penunjukan pihak ketiga sebagai pengelola. Disampaikan oleh lawyer kreditor bahwa terhadap 3 penetapan tersebut seharusnya didahului oleh voting kreditor konkuren dalam rapat kreditor konkuren yang sah.” Kata Debora selaku kuasa hukum PT Lelewatu.
“Kami sebagai tim Kuasa Hukum maupun klien Kami tidak pernah sekalipun diundang rapat kreditor yang mengagendakan 3 hal seperti disampaikan tersebut diatas kemudian tidak diundang untuk hadir voting . Kami bingung dengan Pak Gunawan selaku hakim pengawas pengganti, kok bisa ada penetapan tanpa adanya voting dalam rapat kreditor terlebih dahulu.” ujar Debora Laba.
Diketahui berdasarkan penelusuran di kepaniteraan Pengadilan Niaga Surabaya, bahwa terhadap Penetapan 27 Februari sedang dilakukan upaya hukum banding/renvoi Nomor: 4/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Sby jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby dan baru akan sidang kedua besok tanggal 6 Juni 2023.
Bukannya menunggu putusan majelis hakim dalam perkara renvoi, Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono justru mengeluarkan penetapan baru yang mengagendakan 2 agenda baru berdasarkan permintaan dari Panitia Kreditor dan Kurator, yaitu penghentian usaha dan penutupan hotel.
“Ini yang Kami tidak habis pikir. Rapat kreditor tidak pernah dengan agenda voting seluruh kreditor konkuren tidak ada, pihak ketiga ditunjuk tidak pernah dijelaskan dan dihadirkan sekalipun dalam Rapat Kreditor sah, Kurator datang main datang ke Lelewatu Resort Sumba tidak ada pemberitahuan kepada Kami, penetapan Hawas sedang upaya hukum lah kok tahu-tahu ada penetapan baru, dan Kurator datang main datang. Begini yah bicara tagihan saja, Kurator TIDAK PERNAH mencatatkan tagihan karyawan, pajak, maupun retribusi ke pemerintah daerah setempat. Bahkan kurator menunjuk lawyer, mencabut gugatan semua tanpa izin hakim-hakim pengawas sebelumnya lho. Ini bicara pengurusan, Kurator sendiri masih belum tuntas melaksanakan tugas pengurusan. Lah sekarang mau lompat langsung pemberesan. Nanti kalau terjual, lantas nasib karyawan dan tagihan-tagihan ke Negara bagaimana? Mereka jelas tidak dicatat Kurator di dalam Daftar Piutang Tetap.
Diketahui terhitung sejak Kamis tanggal 25 Mei 2023, Kurator datang ke Lelewatu dan memaksakan sendiri secara sepihak pelaksanaan Penetapan 8 Mei yang juga sedang diajukan upaya hukum banding/renvoi Nomor: 7/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Sby jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby. Kurator hendak menutup paksa aset, menempatkan managemen baru, bahkan secara sepihak tanpa pemberitahuan.
“Pada hari Kamis tertanggal 25 Mei 2023 sudah ada Pertemuan yang sudah difasilitasi oleh Pihak Kepolisian Resort Sumba Barat disepakati bahwa Kepolisian Resort Sumba Barat & pemerintah daerah setempat akan mengkonfirmasi status perkara ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi Kurator tiba-tiba mangkir dan secara sepihak membawa sejumlah orang yang tidak tahu dari mana yang diklaim sebagai manajemen baru. Dan hal ini dilakukan Kurator berhari-hari tanpa pendampingan pihak berwenang, tanpa legal standing, tanpa membawa surat sah, bahkan hari Sabtu dan Minggu dan sedang hari besar keagamaan pun tetap mereka melakukan tindakan Cacat hukum.” Ungkapnya.
Penulis : Anton Gallu
