
Dompu.NTB, wartapolri.com – Di samping tunaikan aktifitas belajar tiap hari sebagaimana biasa diterima para pelajar di lingkungan sekolah, mereka juga perlu diingatkan, dihimbau sekaligus diberikan penekanan untuk tidak coba-coba menikmati yang namanya narkotika.
Selain narkotika, hal lain yang perlu diperingatkan pada kalangan pelajar yakni berbagai bentuk kenakalan remaja yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Dompu.
Berdasarkan interaksi sosial dan lingkungan pergaulan yang los control di kalangan pelajar tersebut, Polri dalam hal ini Polres Dompu mendelegasikan Ps. Kanit Bintibsos, Aiptu Ismi Andri Nurwati S.H., untuk turun memberikan pembinaan langsung kepada para pelajar, yang kali ini dilaksanakan di SMAN 2 Dompu, Selasa (15/11/2022) sekira pukul 09.30 Wita.
“Belajar sebagaimana biasa itu memang kewajiban utama bagi para pelajar,” tutur Ismi dalam keterangannya usai melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba di lingkup SMAN 2 Dompu.
Namun, Kata Ismi, para pelajar perlu dihimbau dan dilakukan pembinaan secara rutin sebagai peringatan ketika mereka kembali ke lingkungan pergaulannya masing-masing, jelas Ismi.
“Untuk para pelajar, diingatkan akan bahaya dan dampak serta aturan hukum jika mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya,” ungkap Ismi.
Lebih lanjut, Ia juga menghimbau kepada siswa siswi SMAN 2 Dompu agar belajar dengan baik dan selalu mematuhi aturan dan tata tertib yang ada di sekolah dan jangan terjebak dengan gaya hidup para remaja milineal sekarang ini.
“Agar siswa siswi menghindari perbuatan perbuatan yang merugikan diri sendiri seperti terlibat dalam narkoba atau kenakalan remaja dan lainnya,” tegas Ismi.

Sebelum kegiatan berakhir yakni sekira pukul 10.15, Ismi mengajak para siswa, tentunya untuk selalu menghormati dan menghargai guru yang mengajar di sekolah.
“kepada siswa siswi kita perlu ingatkan untuk selalu disiplin demi menjaga nama baik diri, keluarga terutama bagai sekolahnya,”tandasnya.
Tambah Ismi, raihlah masa depan dan cita-citamu secepat mungkin dan jangan pernah sentuh barang haram dan perbuatan yang melanggar hukum dan norma agama karena akan menyesatkan dirimu sendiri, keluarga maupun orang lain, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.
