Diduga Gunakan CV Milik Orang Lain, Oknum ASN di Sumba Tengah Mangkir Dari Kewajibannya Sebagai Penyedia Bahan Bangunan RLH

WAIKABUBAK, wartapolri.com – Diduga adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)  di salah satu dinas di Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terlibat bermain proyek dengan modus mencarikan proyek yang ternyata dikerjakan oleh CV milik orang lain.

Diketahui oknum ASN bernama inisial FNB tersebut berdinas di salah satu kantor di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.

Hal itu terungkap, setelah salah satu Kepala Desa di Sumba Barat menyampaikan pernyataan tentang keterlambatan menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Pernyataan Kepala Desa (Kades) Patiala Dete di Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat yang kecewa karena pihak ketiga tidak bertanggung jawab soal dana pembangunan rumah layak huni (RLH) menunjukkan adanya masalah serius dalam penyaluran bantuan, di mana pihak ketiga (penyedia barang dan jasa) mangkir dari kewajibannya, sehingga dana program pemerintah macet atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.

Menurut Kepala Desa Patiala Dete, Sofian Bani Haingu, menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) sudah ditransfer 100% ke rekening pihak ketiga (penyedia material) untuk pembangunan 15 unit rumah layak huni (RLH) tahun anggaran 2025, pada bulan Maret 2025 lalu.

“Saya sudah transfer uang seratus lima puluh juta di bapa Tio. Ada seratus lima puluh juta yang saya transfer langsung di rekeningnya bapa Tio untuk pengadaan bahan bangunan,” ujar Sofian kepada media ini melalui via WhatsApp, pada Sabtu (17/01/2026) kemarin.

Lebih lanjut Sofian, uang senilai Rp150 juta yang sudah ditransfer ke pihak ketiga (penyedia barang dan jasa) tersebut, untuk pembangunan 15 unit rumah layak huni di Desa Patiala Dete. Menurut Sofian, sejak uang ditransfer ke rekening pihak ketiga, baru 5 unit rumah yang diterima bahannya, sementara untuk 10 unit, bahannya belum diterima dari pihak ketiga hingga saat ini.

“Uang yang seratus lima puluh juta yang saya transfer ke bapa Tio untuk pembangunan lima belas unit rumah layak huni. Lima unit bahannya sudah ada, sedangkan 10 unit bahannya belum ada,” sebut Sofian.

Sofian menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha menghubungi pihak ketiga (Bapa Tio), namun menurut Sofian tidak ditemukan dan tidak bisa dihubungi melalui telepon.

“Kami hubungi dia punya nomor tidak aktif, saya datang di rumahnya bapa Tio tidak ketemu. Kami akan lapor ke dinas supaya dibuatkan surat penagihan ke beliau,” tutur Sofian.

Ditanya tanya soal kesepakatan awal kerjasama dengan pihak ketiga, Kepala Desa Patiala Dete, Sofian Bani Haingu menyebutkan, kalau dirinya hanya mengikuti proses kerjasama yang sudah ada antara kepala desa terdahulu dengan pihak ketiga.

“Karena kepala desa yang lama sudah sering ambil barang di bapa Tio untuk pengadaan bahan bangunan, jadi saya juga ikuti yang sudah ada dan mudah karena bapa Tio punya CV. Hampir semua desa pengadaan bahan di bapa Tio. Sebelumnya masih lancar, tapi akhir-akhir ini tidak lagi sehingga kami jadi korban,” ungkapnya.

Menurut Sofian, pihak ketiga yang dimaksud merupakan ASN di Sumba Tengah. Ia menggunakan CV milik orang lain untuk pengadaan bahan bangunan.

“Dia (bapa Tio) PNS di Sumba Tengah, dia pakai CV orang lain,” sebut Sofian.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Lukas Lodu Pewu, membenarkan bahwa Desa Patiala Dete mengalami keterlambatan SPJ tahun 2025 karena masih terdapat pekerjaan yang belum selesai, sementara anggarannya sudah ditransfer ke pihak ketiga untuk pengadaan material bahan bangunan rumah layak huni dari rencana anggaran di SPBDes 15 rumah yang dilanggarkan.

“Memang kemarin kami dari Dinas PMD ada turun ke desa-desa karena keterlambatan SPJ tahun 2025 dan dalam monev tersebut memang benar di Desa Patiala Dete dari penjelasan kepala desa mengalami keterlambatan karena masih terdapat pekerjaan yang belum selesai, sementara anggarannya sudah ditransfer ke pihak ketiga untuk pengadaan material bahan bangunan rumah layak huni dari rencana anggaran di SPBDes 15 rumah yang dianggarkan dan 5 rumah sudah diserahkan materialnya sedangkan yang 10 rumah belum diantar bahannya oleh pihak ketiga dan masalah itulah yang membuat lambat penyelesaian SPJ seperti itu penjelasan kepala desa,” ujar Kadis PMD kepada media ini melalui via WhatsApp, pada Sabtu sore (17/01/2026) kemarin.

Kadis PMD itu menegaskan, bahwa pihaknya akan merekap desa-desa yang belum menyelesaikan SPJ tahun 2025 dan akan menyurati untuk segera menyelesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan. Apabila belum juga selesai, maka pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Sumba Barat sekaligus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat untuk dilakukan audit.

“Berdasarkan hasil monev nanti akan direkap desa2 yang belum menyelesaikan SPJ tahun 2025 dan akan kami surati lagi agar segera diselesaikan dalam waktu yang ditentukan. Jika juga belum diselesaikan, maka kami akan melaporkan kepimpinan dan sekaligus berkoordinasi dengan inspektur kabupaten Sumba Barat untuk dilakukan audit dan dari hasil itu baru diketahui secara jelas lewat hasil audit dengan rekonendasi dan langkah-langkah penyelesaiannya,” tegas Lukas.

Ditanya soal rekomendasi dari dinas terkait pihak ketiga yang akan menyediakan bahan material untuk pembangunan rumah layak huni serta oknu ASN yang menghendel semua desa, Lukas Pewu mengaku belum mendapatkan informasi tentang hal tersebut.

“Sedangkan infornasi yang diperoleh bahwa bapak Tio yang menghendel semua desa dan apakah memang ada rekomendasi dinas, sejauh ini saya belum dapat informasi tentang itu dan setelah direkab desa-desa yang tidak dapat menyelesaikan SPJ kalau memang masih ada desa-desa lain kita lihat setelah dirilis,” tutur Lukas.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *